Tangerang Raya

BPJS Kesehatan Kabupaten Tangerang Beberkan Cara dan Manfaat Menjadi Peserta Program JKN KIS

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program JKN KIS.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Gelar Ngopi Bareng JKN, BPJS Kesehatan Kabupaten Tangerang membicarakan tentan kemudahan kepersertaan program JKN, Kamis (23/6/2022). 

Program itu melalui pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang terintegrasi dengan pengelolaan rumah sakit. 

"Fitur antrean elektronik dalam BPJS Kesehatan juga diperbaharui, mulai ketersediaan tempat tidur, jadwal tindakan operasi, hingga konsultasi dokter yang terintegrasi melalui aplikasi Mobile JKN," kata Farid Multianty.

Dalam pemberian informasi dan penanganan pengaduan, selain melalui Mobile JKN, BPJS Kesehatan memiliki beberapa kanal lainya. 

Mulai BPJS Kesehatan Care Center yang setelah dilakukan simplifikasi dapat dihubungi di nomor 165 yang semula 1 500 400. 

Kemudian Vika (Voice Interactive JKN), yang merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab yang dapat dihubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.

Serta Chika, chat Assistant JKN yang dapat diakses melalui aplikasi Facebook Messenger, Telegram, dan WhatsApp.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved