Seleb

Nikita Mirzani dan Dito Mahendra Gagal Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Perdamaian gagal dilakukan karena Nikita Mirzani tidak menghadiri mediasi yang sudah difasilitasi penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota. 

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani dan Dito Mahendra gagal berdamai terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Perseteruan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra terus berlanjut melalui proses hukum.

Pasalnya, kedua selebritas itu gagal melakukan mediasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Perdamaian gagal dilakukan karena Nikita Mirzani tidak menghadiri mediasi yang sudah difasilitasi penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022. 

"Sangat disayangkan bahwa terlapor dalam hal ini tidak menghadiri undangan tersebut, sehingga upaya restorasi justice tidak bisa dilaksanakan," kata kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).

Menurut dia, ketika Nikita Mirzani tak hadir mediasi, maka upaya restorative Justice gagal.

"Oleh karena Nikita tidak hadir dengan sendirinya, restorative justice gagal," kata Yafet.
  
Dito Mahendra sendiri tidak mengetahui alasan Nikita Mirzani tak menghadiri upaya damai tersebut.

Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Propam Polri Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan

Baca juga: Nikita Mirzani Punya Alasan Kuat Laporkan Polisi ke Propam Mabes Polri

Yafet Rissy (kiri), kuasa hukum Dito Mahendra mengatakan, proses hukum perseturuan kliennya dengan Nikita Mirzani akan terus diproses hukum karena mediasi gagal.
Yafet Rissy (kiri), kuasa hukum Dito Mahendra mengatakan, proses hukum perseturuan kliennya dengan Nikita Mirzani akan terus diproses hukum karena mediasi gagal. (Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico)

 Meski begitu, Dito Mahendra berharap kasus dugaan pencemaran nama baik tetap berlanjut hingga Nikita Mirzani duduk di kursi pesakitan. 

"Kita berharap lanjut," ucap Luvino Siji Samura yang juga menjadi pengacara Dito Mahendra pada kesempatan sama.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 .

Undang-undang itu tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca juga: Setelah Digeruduk Polisi, Nikita Mirzani Umumkan Akan Menjual Rumahnya di Petukangan

Baca juga: Polda Banten Pastikan Surat Penetapan Tersangka terhadap Nikita Mirzani Hoaks

Lapor ke propram

Artis Nikita Mirzani mengaku bahwa dirinya mengalami ketidakadilan ketika petugas polisi menggeruduk rumahnya beberapa hari lalu.

Lantas, Nikita Mirzani mengadukan nasibnya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (22/6/2022).

Nikita Mirzani minta perlindungan hukum dan keadilan ke Polri. 

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya membawa materi aduan yang dituang dalam sembilan halaman. 

"Jadi Nikita minta perlindungan hukum dan keadilan. Adanya dugaan kriminalisasi dan ada dugaan ketidakprofesionalan," ucap Fahmi Bachmid di Mabes Polri, Rabu (22/6/2022).

Namun, Fahmi Bachmid tidak membeberkan secara jelas orang yang diadukan kliennya.

Dia menyerahkan proses penyelidikan tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Jadi kita tidak akan sampaikan ke rekan-rekan, karena itu biar menjadi proses penyelidikan atau mungkin yang ditindaklanjuti oleh institusi dari Propam itu sendiri." 

"Yang jelas Niki minta keadilan. Nikita mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kadiv Propam," ujar Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani tiba di Divisi Propam Polri sekitar pukul 11.50 WIB.

Saat itu, Nikita Mirzani membuat laporan pengaduan mengenai aksi polisi dari Polresta Serang Kota yang mendatangi rumahnya, Rabu (15/6/2022). 

"Membuat aduan dan memohon perlindungan kepada Kadiv Propam. Seperti apa nanti akan saya sampaikan setelah kita buat pengaduan secara resmi,” ujarnya. 

Menurut Fahmi Bachmid, kliennya sudah membawa barang bukti.

Dia akan menjelaskan lebih lanjut laporan kliennya seusai membuat aduan ke Propam Polri. 

"Setelah resmi ada tanda terimanya, baru dapat kita sampaikan yang jelas. Niki mencari keadilan dan ingin semua proses itu tegak lurus," kata Nikita Mirzani.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved