Minyak Goreng

KTP yang Kini Juga Sebagai 'Alat Transaksi' Membeli Minyak Goreng Subsidi 

Jangan pernah lupa membawa KTP ketika ingin membeli minyak, sebab jika tidak, proses transaksi tidak akan diperkenankan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Rendy Rutama
Pasar Jaya Cibubur, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Sabtu (25/6/2022). 

"Tidak ribet, jadinya kita tertolong , tadinya Rp 18 ribu, sekarang Rp 14 ribu, kan udah turun," ujar Elmina, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Pangkas Jalur Distribusi Minyak Goreng Curah, Kota Tangerang Gunakan Aplikasi Simirah


Di akhir pernyataannya, Elmina juga mengungkapkan untuk jangan pernah lupa membawa KTP ketika ingin membeli minyak, sebab jika tidak, proses transaksi tidak akan diperkenankan.

"Iyaa kita ngisi formulir gitu, nanti KTP kita di data dulu kalau mau beli, kalau tidak ada KTP tidak bisa," tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan , sebagai syarat masyarakat membeli minyak goreng.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah mulai Senin (27/6/2022) pekan depan.

Baca juga: Jenderal Dudung Blusukan ke Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Mengkeret Jadi Rp 14.000


Menurutnya, upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan," kata Luhut. (M37)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved