Kontroversi Holywings

Pengacara senior Damai Hari Lubis Minta Gubernur Anies dan Pemda DKI Tutup Holywings

Pengacara senior Damai Hari Lubis minta Gubernur Anies Baswedan dan Pemprov DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam Holywings.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Pengacara senior Damai Hari Lubis minta Gubernur Anies Baswedan dan Pemprov DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam Holywings. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pengacara senior Damai Hari Lubis minta Gubernur Anies Baswedan dan Pemprov DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam Holywings.

Dalam diskusi bersama Muhammad Budiyanto SH, ketua salah satu LBH lembaga bantuan hukum di Tangerang Selatan, Damai Hari Lubis menegaskan pihaknya mengecam tindakan Holywings yang membuat promosi gratis minuman alkohol bagi orang bernama Muhammad dan Maria.

"Kami mengecam keras promosi yang dilakukan Holywings. Fenomena ini menjadi gejala dunia akan segera kiamat atau karena penegakan hukumnya lemah," ujar Damai Hari Lubis, Sabtu (25/6/2022).

Meski Holywings sudah meminta maaf, Damai Lubis minta agar Holywings ditindak tegas karena telah menghina agama Islam dan Kristen. "Sebaiknya umat Nasrani juga harus bersuara dengan tuntutan yang sama dan memproses hukum pelaku agar promosi seperti ini tidak terulang lagi," katanya.

Baca juga: Bamus Betawi Desak Polri Tangkap Ferdinand Hutahean Kasus Dugaan Penistaan Agama Islam

Baca juga: Sidang Kasus Penistaan Agama, M Kece Malah Tertidur, Pengacara Beri Alasan Ini

Tuntutan untuk menutup Holywings juga datang dari GP Ansor yang mendatangi Holywings Club V di kawasan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam.

Wakil Ketua Umum GP Ansor, Sofyan, mengatakan bahwa kedatangannya ke sana melalukan aksi damai untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak Holywings dan aparat kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, Holywings dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama buntut promosi yang mencatut nama Muhammad dan Maria.

Dalam promo tersebut, Holywings menawarkan minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Promo tersebut menuai kritik hingga manajemen Holywings meminta maaf.

Lewat pernyataannya, Holywings mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi pada tim promosi

Kendati demikian, kasus penistaan agama dalam promosi Holywings masih terus bergulir.

Bahkan Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promo miras ini. Keenam tersangka adalah karyawan Holywings bagian kreatif.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," katanya, Jumat (24/6/2022).

Dalam kasus ini, Budhi mengatakan enam tersangka yang telah ditetapkan dinyatakan terbukti melanggar pidana.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan keenam tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 22 UU No 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.

Serta pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di kesempatan yang sama, Budhi menjelaskan peran dari tiap tersangka.

Untuk tersangka EJD merupakan direktur kreatif Holywings yang mengawasi empat divisi yaitu kampanye, production house, graphic designer, dan media sosial.

Sedangkan NDP menjabat sebagai kepala tim promosi serta desainer program untuk diteruskan hasil promosi ke tim kreatif.

Sementara DAD berperan sebagai orang yang mendesain promo miras dan EA merupakan admin tim promo yang mengunggah hasil promosi ke media sosial.

"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas mengupload posting-an media sosial terkait HW (Holywings)," katanya.

"AAM adalah admin tim promo, dia bertugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," jelas Budhi.

Polemik kasus ini berawal dari postingan dari akun Instagram Holywings, @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022) yang berisi promo miras bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Akibatnya, unggahan tersebut pun viral di media sosial.

Imbas dari unggahan itu, Holywings meminta maaf kepada publik dan berjanji akan menindaklanjuti pihak promosi.

Selain itu, dalam permintaan maaf yang diunggah di akun Instagram Holywings, pihaknya mengaku tidak mengetahui ada unggahan promo miras itu.

Holywings pun berjanji akan memberikan sanksi berat bagi tim promosi.

Unggahan promo miras itu pun berujung pelaporan dari berbagai pihak.

Dikutip dari Kompas.com, pelaporan pertama kali dilakukan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) pada Kamis (23/6/2022).

Kemudian pelaporan kembali dilakukan oleh Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) dan Komite Nasional Pemuda dan Olahraga (KNPI) DKI Jakarta sehari berselang yaitu Jumat (24/6/2022).

Ketiga pelaporan itu memiliki alasan yang sama yaitu unggahan promo miras oleh Holywings itu dinilai menistakan agama dan melukai perasaan umat Islam dan Nasrani.

Tidak sampai di situ, Persaudaran Alumni (PA) 212 pun meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menutup hingga mencabut izin operasional dari Holywings, dikutip dari Kompas.com.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved