Seleb

Pelapor Nindy Ayunda Terkait Kasus Dugaan Penyekapan Mulai Menjalani Pemeriksaan

Kejari Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan  dimulainya Penyidikan (SPDP)  kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Kasus dugaan Nindy Ayunda melakukan penyekapan terhadap mantan sopirnya saat ini dalam tahap penyelidikan.Peristiwa dugaan penyekapan ini terjadi saat Nindy Ayunda berselisih dengan Askara Parasady Harsono. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penyekapan yang melibatkan penyanyi Nindy Ayunda masuk dalam tahapan penyelidikan.

Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan  dimulainya Penyidikan (SPDP)  kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan

Namun, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Hangrengga tidak menjelaskan secara detail apakah sudah ada penetapan tersangka atas kasus tersebut.

Sedangkan pelapor kasus dugaan penyekapan tersebut yakni Rini Diana menjalani pemeriksaan hari ini. 

Sebelumnya, Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. 

Laporan tersebut dilayangkan karena suami Rini Diana, Sulaiman yang mantan sopir Nindy Ayunda, menjadi korban dugaan penyekapan dari Nindy Ayunda

Laporan tersebut diregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Baca juga: Nindy Ayunda Tak Akan Memaafkan Asisten Rumah Tangga yang Menganiaya Buah Hatinya

Baca juga: Nindy Ayunda Ogah Rujuk dengan Askara Parasady Harsono Demi Menjaga Perasaan Keluarga

Sementara itu,  Sulaiman dan Rini Diana mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Keduanya hadir didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan satu orang lagi yang akan diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini kita menjalani pemeriksaan. Ada saksi dan saksi korban kasus perampasan kemerdekaan yang diatur dalam Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," tutur Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

"Kita bawa tiga (saksi). Yang penting ini suami istri. Pelapornya Rini, korbannya Sulaiman," kata Fahmi Bachmid.

Pengacara itu mengatakan, Sulaiman selaku korban masih trauma karena peristiwa penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda.

Dugaan tindakan penyekapan itu terjadi saat terjadi perselisihan antara Nindy Ayunda dan  Askara Parasady Harsono.

"Nanti Sulaiman akan cerita bagimana ini dan sebagainya. Dia trauma sampai detik ini," katanya.

"Intisarinya mungkin akan saya sampaikan setelah yang bersangkutan diperiksa. Saya takutnya ada yang salah. Saya pikir, nanti kita lanjutkan," katanya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved