Kriminal
4 Tersangka Pungli Program PTSL di Cikupa Dibekuk, Tarik Uang dari Warga Rp 500.000-Rp 1,5 Juta
Empat tersangka tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, dibekuk Polresta Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Empat tersangka kasus pungutan liar (pungli) Program PTSL di Cikupa dihadirkan di Polresta Tangerang, Selasa (5/7/2022).
Empat tersangka itu diancam dengan hukuman pidana penjara minimal selama 4 tahun atau paling lama 20 tahun.
Ditambah pidana denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Tersangka-Pungli257.jpg)