Kriminal

4 Tersangka Pungli Program PTSL di Cikupa Dibekuk, Tarik Uang dari Warga Rp 500.000-Rp 1,5 Juta

Empat tersangka tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, dibekuk Polresta Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Empat tersangka kasus pungutan liar (pungli) Program PTSL di Cikupa dihadirkan di Polresta Tangerang, Selasa (5/7/2022). 

Empat tersangka itu diancam dengan hukuman pidana penjara minimal selama 4 tahun atau paling lama 20 tahun.

Ditambah pidana denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved