Kriminal
Orangtua Korban Pencabulan Anak Berharap Tukang Bubur Dihukum Setimpal
Ahmad Fauzi yang berprofesi sebagai tukang bubur itu melakukan pencabulan terhadap empat anak, salah satunya AF yang berusia tujuh tahun.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku pencabulan tersebut bernama Ahmad Fauzi alias Tolib.
"Ya Ahmad Fauzi alias Tolib, seorang yang bekerja sebagai pedagang bubur, berhasil diamankan, atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Zain Dwi Nugroho.
Pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut pada Mei 2022 lalu terhadap A (7) O (6), A (7) dan G (6).
Salah satu orangtua korban melaporkan aksi Ahmad Fauzi itu ke polisi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pedagang Siomay Pelaku Pencabulan Bocah di Jagakarsa Akhirnya Ditangkap Polisi
Baca juga: Viral Video Warga Tangkap Pelaku Pencabulan, Korbannya Bocah Perempuan Usia 6 Tahun
Kemudian, petugas Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pelaku di rumah kontrakannya.
Ahmad Fauzi dikenakan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya ini, pelaku terancaman dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Zain Dwi Nugroho.