Virus Corona

Puncak Covid-19 di Jabodetabek Diklaim Melandai, Jadi Alasan Kemendagri Revisi PPKM Level 2

Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Agung Nugroho
Ilustrasi Wartakotalive/Galih
Puncak penyebaran Covid-19 di wilayah aglomerasi di wilayah Jabodetabek diklaim melandai, Kemendagri merevisi kebijakan PPKM di wilayah Jabodetabekdari level dua kembali menjadi level satu. 

Namun, sehari kemudian atau Selasa (5/7/2022), Tito mengeluarkan Inmendagri baru Nomor 35 tahun 2022. 

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa PPKM di Jakarta dan sekitarnya kembali turun menjadi level satu. 

Inmendagri tersebut diteken Tito dan berlaku pada 6 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.

“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level satu yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis keterangan dalam Inmendagri tersebut.

Selain DKI Jakarta, terdapat beberapa provinsi lain yang juga menerapkan PPKM level 1, di antaranya: Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali

Penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (faf)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved