Inilah Strategi Polisi Ketika Menangkap Tersangka Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Polda Jatim Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan, di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022) malam. Polisi menggunakan strategi khusus
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JOMBANG -- Polda Jawa Timur menjemput paksa Much Subchi Azal Tzani (MSA) alias Mas Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam. Pria 42 tahun ini sudah berbulan-bulan menjadi buronan aparat penegak hukum, tepatnya sejak berstatus tersangka kasus pencabulan seorang santriwati, NA.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta membenarkan keberhasilan polisi meringkus MSA. Salah satu strategi yang dilakukan adalah mengosongkan pondok pesantren tersebut. Sejumlah truk polisi dikerahkan untuk memindahkan mereka.
Sejak Kamis pagi hingga hampir menjelang tengah malam, MSA bersembunyi di kawasan pondok pesantren menghindari kejaran polisi. MSA adalah anak kiai pengasuh ponpes Shiddiqiyyah
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan bersembunyi di dalam pesantren ini," kata Nico di pondok pesantren Shiddiqiyah Jombang, Kamis malam.
Mendekati tengah malam, MSA menyerahkan diri. Sekitar pukul 23.35 WIB, iring-iringan kendaraan yang membawa MSA meninggalkan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso.
Nico mengungkapkan, MSA dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum. Polda Jatim juga akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan tersangka, supaya proses lebih lanjut bisa dilaksanakan. Sesegera mungkin kami berkoordinasi dengan kejaksaan,” ujar Nico.
Nico menjelaskan, pihaknya terpaksa melakukan upaya jemput paksa dan mendatangkan ratusan personel kepolisian karena MSA tidak kooperatif dalam kasus tersebut.
Upaya jemput paksa terhadap MSA tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum atas kasus pencabulan yang menjerat anak kiai itu.
“Proses yang kami laksanakan adalah proses pemenuhan alat bukti. Memang di dalam proses ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada surat, ada petunjuk dan tentu keterangan dari tersangka. Dari proses pemenuhan alat bukti ini, dalam prosesnya yang bersangkutan (MSA) tidak kooperatif,” kata Nico.
Menurut Nico, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan semua warga negara harus taat hukum.
Untuk menentukan orang bersalah atau tidak, prosesnya dilakukan melalui persidangan, sehingga Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka MSA.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, tersangka bakal dilimpahkan ke kejaksaan.
"Mengingat berkas kasus MSA atas dugaan kekerasan seksual tersebut, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022). Kami akan rilis, dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan," katanya.
Berbagai macam peristiwa dramatis terjadi sepanjang hari mewarnai upaya kepolisian menangkap MSA di dalam kompleks ponpes Shiddiqiyyah sejak Kamis siang.
