Seleb

Medina Zein Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Mulai Hari Ini, Masih Ada Kasus Lainnya

Selebgram Medina Zein resmi dipenjara di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya mulai hari ini, Jumat (8/7/2022)  paling lama 20 hari.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Medina Zein ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai hari ini, Jumat (8/7/2022). Penahanan Medina Zein ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Selebgram Medina Zein resmi dipenjara di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya mulai hari ini, Jumat (8/7/2022)  paling lama 20 hari.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, berkas kasus Medina Zein sudah lengkap alias P21.

Zulpan mengatakan, sebelumnya Medina Zein telah dijemput paksa karena selalu mangkir saat dipanggil polisi untuk pemeriksaan.

"Upaya penjemputan sesuai ketentuan hukum kita yang berlaku yaitu KUHAP bahwa dua kali tidak memenuhi panggilan maka bisa dilakukan penjemputan," ucap Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

Setelah itu, Medina Zein yang istri dari Lukman Azhari itu akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan Marissa Icha.

Medina Zein juga akan diperiksa terkait kasusnya dengan presenter Uya Kuya yang membuat laporan kasus dugaan penipuan.

"Ada dari saudara Uya Kuya yang melaporkan adanya penipuan, nah ini juga akan diperiksa," ujar Zulpan.

Baca juga: Medina Zein Dijemput Paksa Polisi Tiba di Kejari Jakarta Selatan Tertunduk Lesu

Baca juga: Medina Zein Bakal Dijemput Paksa Polisi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hari Ini

Medina Zein dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya atas laporan Marissa Icha terdaftar nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Bukan hanya Marissa Icha, sosialita Uci Flowdea juga melaporkan Medina Zein.

Masalah dengan Uci Flowdea karena Medina Zein diduga menjual tas branded palsu.

Laporan ini diterima kepolisian dengan nomor LP/ B/ 5025/X/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 11 Oktober 2021.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 UU ITE. 

Kini, Medina Zein resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah polisi menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketika keluar dari ruang pemeriksaan, Medina Zein keluar dengan mata sembab mengenakan rompi tahanan merah saat berangkat menuju Polda Metro Jaya. 


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved