Seleb
Nindy Ayunda Minta Mantan Sopir Buktikan Tudingan Lakukan Penyekapan
Nindy Ayunda mangkir pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) atas kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda mangkir pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) atas kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual mengatakan, Nindy Ayunda seharusnya menjalani pemeriksaan.
"Terkait kasus NA (Nindy Ayunda-Red) untuk pemanggilan hari ini dijadwalkkan hari Jumat jam 11 siang, yang bersangkutan tidak hadir," kata Rifaizal Samual di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat sore.
Menurut Rifaizal Samual, Nindy Ayunda tidak bisa menjalani pemeriksaan karena berhalangan.
"Untuk detailnya nanti kita infokan kembali," ucapnya.
Rifaizal memastikan, pihaknya akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi untuk memeriksa penyanyi tersebut.
"Kami akan layangkan lagi pemanggilan untuk minggu depan. Kapannya nanti akan kami informasikan lagi," ujarnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Tuding Nindy Ayunda sebagai Orang Jahat Terkait Dugaan Penyekapan Mantan Sopir
Baca juga: Pelapor Nindy Ayunda Terkait Kasus Dugaan Penyekapan Mulai Menjalani Pemeriksaan
Kabar Nindy Ayunda dicekal tidak boleh berpergian keluar negeri oleh Bareskrim Mabes Polri, Rifaizal enggan berkomentar.
"Biar atasan saya yang bicara. Cuma status NA (Nindy Ayunda) masih saksi," ujar Rifaizal.
Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh ini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan, 15 Februari 2021 lalu terkait kasus dugaan penyekapan.
Rini Diana merupakan istri dari Sulaiman, mantan sopir Nindy Ayunda.
Laporan Rini diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor perkara LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
Nindy Ayunda dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang.
Sementara itu, alasan Nindy Ayunda tidak hadir dalam pemeriksaan polisi hari ini dikemukakan kuasa hukumnya, Dwi Yoss.
Dwi Yoss mengatakan, kliennya akan kooperatif dalam menghadapi kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Nindy-Ayunda12210.jpg)