UMKM

Disperindagkop-UKM Kota Tangerang Ajak Pelaku UMKM Daftar Jadi Anggota, Ini Keuntungannya

Pihaknya tidak menerapkan kriteria khusus ataupun ketat untuk menjadi bagian dari anggota UMKM di Kota Tangerang. 

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Disperindagkop-UKM Kota Tangerang mengajak para pelaku UMKM menjadi anggota agar bisa mendapatkan berbagai kemudahan secara gratis. Antara lain,  capacity building, sertifikat halal, perbaikan kemasan, uji edar, hingga informasi tentang permodalan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 115.146 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di 13 kecamatan se-Kota Tangerang, telah terdaftar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop-UKM), pada tahun 2020 lalu.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Disperindagkop-UKM Kota Tangerang, Hastuti Handayani mengatakan, pihaknya telah memudahkan syarat untuk terdaftar sebagai pelaku UMKM.

Menurutnya, pelaku UMKM dapat langsung datang ke Kantor Dinas Perindagkop-UKM yang berada di Gedung Cisadane, Jalan KS Tubun, Karawaci, Kota Tangerang, dengan membawa surat legalitas.

 

Baca juga: Kemendag jadi Penghubung UMKM Kota Tangerang Bermitra dengan Retail Modern

 

Kepemilikan legalitas tersebut, sesuai dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, tentang pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).  

“Nanti para pelaku usaha akan kami berikan formulir yang berisi data pribadi, data usaha, dan kami akan tanyakan terkait legalitas," ujar Hastuti Handayani dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

"Jika belum punya, akan kami bantu pelaku UMKM ini untuk mengurusnya melalui sistem online," imbuhnya.

Ia memastikan, pihaknya tidak menerapkan kriteria khusus ataupun ketat untuk menjadi bagian dari anggota UMKM di Kota Tangerang. 

Hal tersebut dilakukan, guna mendukung produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang agar dapat bersaing di pasar nasional. 

"Terkait kriteria yang kami berikan tidak sulit ya, baik itu yang mau produksi sendiri atau yang menjadi reseller juga dipersilahkan," kata Hastuti.

 

 

"Asalkan, nilai awal investasi atau modal usaha yang didaftarkan itu biayanya di bawah Rp 1 Miliar," tambahnya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved