Legislatif
DPRD Kritisi Soal Silpa dan BUMD Merugi di Kabupaten Tangerang
Meski menyetujui ditetapkannya Raperda menjadi Perda, banyak catatan yang dikritisi, di antaranya terkait pelaksanaan APBD tahun 2021.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang digelar Senin (11/7/2022).
Dalam rapat tersebut membahas tentang persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap ditetapkannya Raperda Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Kegiatan ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail dan dihadiri Wakil Bupati Tangerang Mad Romli.
Baca juga: Resmi Jadi Kader PDIP, Basuki PUPR Bantah Bakal Maju di Pilkada 2024
Dalam rapat paripurna tersebut diawali dengan pembacaan kata akhir Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang.
Dimulai dengan kata akhir oleh Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Sadeli.
Fraksi Gerindra menyetujui ditetapkannya Raperda menjadi Perda, hanya saja banyak catatan yang dikritisi, di antaranya terkait pelaksanaan APBD tahun 2021.
Begitu juga dari Demokrat.
Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang, Nonce mengatakan, Silpa yang mencapai Rp 850,9 milyar, salah satunya untuk belanja pegawai sebesar Rp. 95,69 milyar disebabkan karena adanya kelebihan penganggaran gaji dan tunjangan PPPK.
Pihaknya menilai kurang efektifnya kinerja dari SKPD yang terlibat di dalam pemerintahan.
Di mana banyaknya anggaran yang telah dialokasikan di masing-masing pos.
"Diduga kurang terarah perencanaanya, sehingga visi dari Kabupaten Tangerang belum terealisasi keseluruhan," kata Nonce.
Oleh karena itu, Once berharap Pemkab Tangerang memiliki SDM yang berkompeten.
"Sehingga tidak akan terjadi anggaran terealisasi dikarenakan adanya efisiensi harga yang mengakibatkan kegagalan baik dari segi lelang ataupun tidak tersalurkannya bantuan hibah yang seharusnya capaian tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat," sambungnya.
Baca juga: Kak Seto Desak Pemkot Tangerang Bentuk Seksi Perlidungan Anak Tingkat RT, Ini Tujuannya
Baca juga: Maling Motor Semakin Nekat, Polsek Pondok Aren Tambah Jam Patroli di Tempat Rawan
Selain itu, Demokrat juga mengkritisi badan usaha milik daerah (BUMD), yakni Lembaga Keuangan Mikro (LKM ) dan Mitra Kerta Raharja (MKR) yang tidak memberikan kontribusi Pendapatan Daerah dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
"Kami dari Fraksi Demokrat menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengevaluasi BUMD tersebut," ucap Nonce.
Meski mengkritisi, dirinya atas nama Fraksi Demokrat menyetujui pembahasan tersebut dijadikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2021.
"Dengan memperhatikan lebih lanjut kinerja dari seluruh jajaran instansi terkait agar lebih efektif," kata Nonce. (dik)