Seleb

Jerinx SID Bakal Jalani Bebas Bersyarat Akhir Juli, Ini Alasan Pembebasannya dari Penjara

Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, kliennya akan dibebaskan dari penjara akhir Juli 2022 ini.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Jerinx SID akan dibebaskan dari penjara atau menjalani masa bebas bersyarat akhir Juli ini terkait kasusnya terhadap pegiat media sosial Adam Deni. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, kliennya akan dibebaskan dari penjara akhir Juli 2022 ini.

Personel band Superman Is Dead (SID) itu, kata Sugeng Teguh Santoso, mendapat pembebasan bersyarat atau vonis penjara 1 tahun.

"Iya, bulan ini (bebas), tanggal 27 atau 28 sesuai dengan informasinya begitu," ucap Sugeng, Senin (12/7/2022).

Sugeng menambahkan, kliennya mendapat bebas bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga dari masa penahanannya.

"Dia kan ditahan bulan, kalau nggak salah Oktober. Ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan. Ya jadi sudah dua per tiga dari vonisnya. Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat," ucap Sugeng.

Hukuman Jerinx seharusnya akan berakhir per September 2022.

Saat menjalani masa bebas bersyarat, dia dikenakan wajib lapor.

"Jadi masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari lapas," ujar Sugeng.

Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Sebelumnya, suami Nora Alexandra itu mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat sehingga hanya menjalani masa tahanan selama 3-4 bulan.

Kuasa hukum dan Jerinx berkoordinasi untuk pengajuan asimilasi tersebut dan denda telah dibayar lunas oleh Jerinx.

"Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," kata kuasa hukum Jerinx.

Musisi itu dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved