Sengketa Merek Dagang
Kalah di Pengadilan, MS Glow Harus Bayar Rp 37,9 Miliar ke PS Store
MS Glow dinyatakan kalah dan harus membayar Rp 37,9 miliar ke PS Store milik Putra Siregar. Putusan ini dibuat Pengadilan Niaga Surabaya
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Perusahaan kosmetik MS Glow dinyatakan kalah dan harus membayar Rp 37,9 milar ke PS Store milik Putra Siregar. Vonis tersebut merupakan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Isi putusan pengadilan tersebut diunggah Shandy Purnamasari di Instagram. Shandy Purnamasari dan sang suami, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, merupakan sosok yang membesarkan MS Glow.
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow. Materi gugatan adalah penggunaan merek dagang MS Glow.
Sedangkan pihak tergugat adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Setelah menggelar beberapa persidangan, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow. Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa MS Glow melanggar hukum karena telah menggunakan merek dagang yang memiliki kesamaan dengan produk kosmetik PS Glow.
Sebagai catatan, merek dagang PS Glow telah lebih dulu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Shandy Purnamasari mengaku sedih karena kalah di pengadilan dan disuruh membayar Rp 37,9 miliar.
Kesedihan itu dia tulis instagram @shandypurnamasari, Rabu (13/9/2022). Shandy juga menyematkan salinan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Baca juga: MS Glow Aesthetic Kemang Persembahkan Emas 5 Gram dan Perawatan Gratis di Perayaaan HUT ke-4
Shandy juga tidak terima terhadap poin yang menyebut bahwa MS Glow melawan hukum karena meniru PSGlow atau PSStoreglow. Shandy mengaku sudah lebih dulu memiliki merek MS Glow.
“Pengen share ini. Bagaimana bisa kami merk MSGlow disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow atau *SStoreglow? Jelas-jelas merek kami itu sudah ada jauh lebih dulu merek itu,” tulisnya.
Shandy Purnamasari mengaku kecewa terhadap proses hukum di Indonesia.
Menurutnya putusan tersebut telah mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa MS Glow lebih dulu terdaftar di pemerintah.
Seharusnya kata Shandy Purnamasari, pihak MS Glow yang menerima ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar.
"Bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi Rp 37,9 milyar di poin 4. Bukannya kami yang lebih dirugikan?" katanya.
Shandy Purnamasari pun mengaku sedih dengan putusan tersebut.
Menurutnya putusan itu telah menodai kerja kerasnya dan suami yang menghabiskan masa muda demi membesarkan nama kosmetik buatan dalam negeri itu.
"Sedih banget rasanya.... enggak ada kah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MS Glow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," curhatnya.
Meskipun masih ada jalan untuk kasasi, namun Shandy Purnamasari merasa tidak adil dengan putusan tersebut.
Shandy mengklaim, justru brand MS Glow yang ditiru oleh PS Glow.
"Begitu kecewanya kami dgn bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Semoga keadilan masi ada buat kami," katanya.
MS Glow berencana melakukan kasasi. "Terhadap putusan dimaksud kami akan melakukan upaya kasasi," tulis dia.
Sebelumnya, pada Agustus tahun lalu, MS Glow melaporkan Putra Siregar selaku pemilik PStore Glow atas dugaan kasus penipuan dan kejahatan dagang. Laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2021. Laporan tersebut diterima polisi dan dicatat dalam laporan polisi nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri
Terkait pelaporan tersebut, Putra Siregar dipersangkakan atas kejahatan tekait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 101 Ayat 1,2 dan Pasal 102.
Juga kejahatan terkait rahasia dagang UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Pada Maret 2022, kasus tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian karena tidak cukup alat bukti pada Maret 2022. Sebelumnya, pada Desember 2021 keluar putusan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham yang jadi salah satu dasar penghentian kasus itu.
Isi dari putusan tersebut, permohonan banding Putra Siregar perihal logo kosmetik dikabulkan. Hal itu membuat Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.