Seleb

Kartika Putri Laporkan 2 Notaris dan 5 Orang Lain Diduga Pelaku Penggelapan Sertifikat Rumah

Kartika Puttri dan Adit melaporkan dua notaris dan lima orang lainnya yang diduga telah melakukan dugaan penggelapan sertifikat rumah.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Bayu Indra Permana
Kartika Putri sebelum membuat laporan ke Polres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, terkait kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah, Rabu (13/7/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Selebritas Kartika Putrinya dan kakaknya, Adit, mengaku bahwa sertifikat rumah ibundanya telah dijaminkan oleh orang lain tanpa sepengetahuannya.

Lantas Kartika Puttri dan Adit melaporkan dua notaris dan lima orang lainnya yang diduga telah melakukan dugaan penggelapan sertifikat rumah.

Namun, Kartika Putri enggan menyebutkan dua nama notaris tersebut karena belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Ketujuh orang yang dilaporkan tersebut diduga memalsukan surat akta jual beli sertifikat rumah almarhum ibundanya.

"Ada beberapa yang terkait yang dilaporkan," ucap Adit, di Polres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (13/7/2022).

"Ada beberapa ya karena notarisnya dua yang kami laporkan, yang diduga membantunya itu ada lima orang, jadi banyak sekali," ujarnya.

Baca juga: Kartika Putri Membatalkan Naik Kapal ke Palembang karena Suami Khawatir Bisa Terjadi Hal Ini

Baca juga: Kartika Putri dan Suami Pasang CCTV Agar Tetap Bisa Pantau Anak-anak saat Umrah Bareng

Ketujuh orang tersebut diduga terlibat kasus dugaan penggelapan sertifikan rumah membuat Kartika yakin bahwa ini termasuk kasus mafia tanah.

Dia menilai, kasus penggelapan sertifikat rumah tersebut sangat teroganisir sehingga dia dan dua saudaranya tak menyadari bahwa sertifikat ibundanya sudah dijadikan jaminan.

"Itu kenapa saya berani bilang ini adalah mafia tanah karena seperti sudah profesional sekali melakukan ini," kata Kartika Putri.

"Ada nama-nama yang sudah kami kantongin, makanya kita masuk ke dalam (buat laporan) dulu," ujarnya.

Kartika Putri mengatakan bahwa sertifikat rumah almarhum ibundanya tidak ada dan dijadikan jaminan atas nama ketiga ahli warisnya.

Padahal, Kartika dan kedua kakaknya yang merupakan ahli waris tak pernah menjadikan sertifikat rumah almarhumah sebagai jaminan.


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved