Sengketa Merek Dagang
Sengketa Merek Dagang MS Glow Lawan PS Glow, Skor Sementara 1-1
Sengketa MS Glow vs PS Glow lebih mirip pertandingan home and away. MS Glow menang di pengadilan Medan dan PS Glow menang di pengadilan Surabaya
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Shandy juga tidak terima terhadap poin yang menyebut bahwa MS Glow melawan hukum karena meniru PSGlow atau PSStoreglow. Shandy mengaku sudah lebih dulu memiliki merek MS Glow.
“Pengen share ini. Bagaimana bisa kami merk MSGlow disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow atau *SStoreglow? Jelas-jelas merek kami itu sudah ada jauh lebih dulu merek itu,” tulisnya.
Shandy Purnamasari mengaku kecewa terhadap proses hukum di Indonesia.
Menurutnya putusan tersebut telah mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa MS Glow lebih dulu terdaftar di pemerintah.
Seharusnya kata Shandy Purnamasari, pihak MS Glow yang menerima ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar.
"Bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi Rp 37,9 milyar di poin 4. Bukannya kami yang lebih dirugikan?" katanya.
Baca juga: Film Ngeri Ngeri Sedap Capai 1,5 Juta Penonton, Bene Dion: Engga Masuk Akal
Shandy Purnamasari pun mengaku sedih dengan putusan tersebut.
Menurutnya putusan itu telah menodai kerja kerasnya dan suami yang menghabiskan masa muda demi membesarkan nama kosmetik buatan dalam negeri itu.
"Sedih banget rasanya.... enggak ada kah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MS Glow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," curhatnya.
Meskipun masih ada jalan untuk kasasi, namun Shandy Purnamasari merasa tidak adil dengan putusan tersebut.
Shandy mengklaim, justru brand MS Glow yang ditiru oleh PS Glow.
"Begitu kecewanya kami dgn bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Semoga keadilan masi ada buat kami," katanya.
MS Glow berencana melakukan kasasi. "Terhadap putusan dimaksud kami akan melakukan upaya kasasi," tulis dia.
Sebelumnya, pada Agustus tahun lalu, MS Glow melaporkan Putra Siregar selaku pemilik PStore Glow atas dugaan kasus penipuan dan kejahatan dagang. Laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2021. Laporan tersebut diterima polisi dan dicatat dalam laporan polisi nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri
Terkait pelaporan tersebut, Putra Siregar dipersangkakan atas kejahatan tekait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 101 Ayat 1,2 dan Pasal 102.