Sengketa Merek Dagang
Sengketa Merek Dagang MS Glow Lawan PS Glow, Skor Sementara 1-1
Sengketa MS Glow vs PS Glow lebih mirip pertandingan home and away. MS Glow menang di pengadilan Medan dan PS Glow menang di pengadilan Surabaya
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
kolase TribunTangerang.com
Suami istri Gilang Widya-Shandy Purnamasari, pemilik MS Glow (kiri). Pengusaha Putra Siregar, pemilik PS Glow. Keduanya saling menggugat di pengadilan terkait sengketa merek dagang. MS Glow menang di pengadilan Medan sedangkan PS Glow menang di pengadilan Surabaya.
Juga kejahatan terkait rahasia dagang UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Pada Maret 2022, kasus tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian karena tidak cukup alat bukti pada Maret 2022. Sebelumnya, pada Desember 2021 keluar putusan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham yang jadi salah satu dasar penghentian kasus itu.
Isi dari putusan tersebut, permohonan banding Putra Siregar perihal logo kosmetik dikabulkan. Hal itu membuat Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow. (*)