Kasus Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN Tak akan Melindungi Pejabatnya yang Terlibat Kasus Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat ATR/BPN.

Penulis: Yaspen Martinus | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan di Jagakarsa, Kamis (14/7/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen membuka diri ketika ada informasi kasus mafia tanah, baik dari publik maupun media massa, sepanjang informasi tersebut didukung data akurat.

Hal ini ditegaskan oleh juru bicara Kementerian ATR/BPN, Hari Prihatono.

Hari menegaskan, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memiliki komitmen untuk keterbukaan informasi.

"Bapak Menteri ATR/BPN juga membuka diri ketika ada informasi publik termasuk media, sepanjang didukung data akurat, kami akan membuka sebesar-besarnya,” kata Hari dalam diskusi daring Polemik Trijaya, Sabtu (16/7/2022).

Ia menegaskan, sepanjang informasi tentang keterlibatan pejabat ATR/BPN dalam kasus mafia tanah didukung oleh bukti kuat dan akurat, maka bisa dilakukan sidang kode etik.

Sanksi yang diberlakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2001.

"Kalau memang terbukti secara pidana, silakan diproses oleh kepolisian," kata Hari Prihatono.

"Secara administrasinya Bapak Menteri sudah menurunkan tim dari pihak Irjen, sepanjang itu ada bukti kuat, itu bisa dilakukan sidang kode etik," imbuh Hari Prihatono.

"Berdasarkan PP 94 Tahun 2001, Pasal 7 dan 8 diatur sanksi yang dimungkinkan dari paling ringan sampai paling berat," kata Hari Prihatono.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas keterlibatannya dalam mafia tanah. Penangkapan dilakukan pada 12 Juli 2022.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pejabat BPN itu berinisial PS dan ditangkap di Depok, Jawa Barat.

Menurut mantan Kapolres Jakarta Pusat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui peranan dalam aksi mafia tanah.

"Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak khususnya Satgas mafia tanah Kementerian ATR/BPN RI yang terus berkoordinasi instens dengan kami," kata Hengki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa PS merupakan pejabat BPN yang memiliki peran sebagai aktor intelektual kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

PS bekerja sama dengan seorang pendana untuk menerbitkan sertifikat tanpa warkah yang benar dan sesuai SOP.

"PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual dan dia bekerja sama dengan funder atau pendana, dia ini menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, PS disinyalir menerbitkan sejumlah sertifikat bermasalah yang peralihannya dilakukan tanpa prosedur.

Polisi menduga masih ada banyak sertifikat tanah yang bermasalah dikeluarkan oleh PS dan beberapa temannya.

"Untuk saat ini sudah ada 6 laporan yang kami tangani," ucap Zulpan. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved