Berita Jakarta

Buruh akan Gelar Demonstrasi di Kantor Anies Baswedan, Ini Tuntutannya

Aksi ini akan diawali dari Balai Kota DKI pada pukul 10.00 dengan mengajukan dua tuntutan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Agung Nugroho
ISTIMEWA
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI), Said Iqbal. 

 

Baca juga: Preman Duduki Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi Jadi Tersangka, Ngaku Dibayar Rp 300 Ribu 

Baca juga: RS Permata Cibubur Tangani 6 Korban Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina, Begini Kondisinya 

 

Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan.

“Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?,” imbuhnya.

Alasan ketiga, Said Iqbal menerangkan bahwa seharusnya keputusan PTUN itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksaan awal UMP DKI Jakarta.

Sementara alasan keempat ialah, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang mengeluarkan kebijakan.

“Wibawa pemerintah nggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya,” jelasnya. (faf)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved