Buruh unjuk rasa

Buruh akan Unjuk Rasa Hari ini di Balai Kota, Tuntut Anies Baswedan Lakukan Banding Putusan PTUN

Para buruh akan unjuk rasa agar Anies Baswedan ajukan banding buntut putusan PTUN Jakarta yang meminta pemerintah daerah menurunkan UMP 2022.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Desy Selviany
ilustrasi - Demo buruh di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Hari ini sekira pukul 10.00, para buruh akan melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (20/7/2022).

Aksi mereka guna menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengajukan langkah banding buntut putusan PTUN Jakarta yang meminta pemerintah daerah menurunkan UMP 2022.

“Itu kami hormati, negara kita negara demokrasi yang penting tertib,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Selasa (19/7/2022) malam.

Ariza mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang mengkaji dan mengevaluasi terhadap putusan PTUN Jakarta itu.

Meski begitu, Ariza tak menjelaskan apakah pemerintah daerah bakal menggelar upaya banding, karena masih ada sisa waktu.

“Apakah banding atau tidak, masih ada waktu sampai tanggal 29 Juli batasnya. Terus dilakukan rapat dan evaluasi,” kata Ariza.

Baca juga: Hari ini Demo Buruh May Day di GBK, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Diberitakan sebelumnya, kaum buruh berencana menggelar demonstrasi di kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Rabu (20/7/2022).

Kedatangan mereka ke sana untuk mendesak Anies agar mengajukan upaya banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang meminta Anies menurunkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

“Buruh DKI akan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI dan PTUN Jakarta pada hari Rabu, 20 Juli 2022,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Said Iqbal pada Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, aksi ini akan diawali dari Balai Kota DKI pada pukul 10.00 dengan mengajukan dua tuntutan.

Pertama meminta Anies melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854. Selama belum ada putusan di tingkat banding, masih berlaku upah yang lama.

“Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Iqbal. (faf) 

 

 
 
 


Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved