Nasib PSE Asing
Tiktok, WA, dan Discord Masuk PSE Asing, Google Masuk PSE Domestik
Google dan turunannya, Gmail serta Google Drive, telah masuk dalam daftar PSE lingkup privat. Mereka terdaftar di PSE domestik
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Dedy Permadi juga mengatakan, PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk enam kategori.
Dedy juga mengatakan, bila ada perusahaan yang memiliki beberapa anak perusahaan yang masuk dalam enam kategori wajib daftar PSE tersebut, maka setiap website/domain yang ada harus didaftarkan.
"Pendaftaran berlaku untuk setiap website/domain yang diselenggarakan. Dalam pendaftaran, para penyelenggara akan diminta untuk mengisikan nama situs beserta alamat IP server yang digunakan," kata Dedy dikutip dari Kompas.com.
Dedy menegaskan bahwa pendaftaran PSE dilakukan tanpa biaya alias gratis melalui sistem Online Single Submission-risk Based Approach (OSS-RBA). [*]