Nasib PSE Asing

Tiktok, WA, dan Discord Masuk PSE Asing, Google Masuk PSE Domestik

Google dan turunannya, Gmail serta Google Drive, telah masuk dalam daftar PSE lingkup privat. Mereka terdaftar di PSE domestik

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Tribun WOW
Ilustrasi pengguna WA. Pemerintah mewajibkan WA, Tiktok, Facebook, dan yang lainnya untuk untuk terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Kominfo. 

Dedy Permadi juga mengatakan, PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk enam kategori.

Dedy juga mengatakan, bila ada perusahaan yang memiliki beberapa anak perusahaan yang masuk dalam enam kategori wajib daftar PSE tersebut, maka setiap website/domain yang ada harus didaftarkan.

"Pendaftaran berlaku untuk setiap website/domain yang diselenggarakan. Dalam pendaftaran, para penyelenggara akan diminta untuk mengisikan nama situs beserta alamat IP server yang digunakan," kata Dedy dikutip dari Kompas.com.

Dedy menegaskan bahwa pendaftaran PSE dilakukan tanpa biaya alias gratis melalui sistem Online Single Submission-risk Based Approach (OSS-RBA). [*]

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved