Seleb
Alasan Nindy Ayunda Mangkir dari Panggilan Polisi Kasus Dugaan Penyekapan terhadap Mantan Sopir
Nindy Ayunda sudah 3 kali mangkir panggilan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyekapan mantan sopir.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Nindy Ayunda sudah tiga kali mangkir panggilan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyekapan mantan sopir.
Penjemputan Nindy Ayunda pun akan dilakukan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah diterbitkan surat penjemputan, Senin (18/7/2022).
Kuasa hukum Nindy Ayunda, Yafet Rissy mengatakan, alasan kliennya absen pemeriksaan saat pemanggilan pertama karena bertepatan dengan Idul Adha.
"Sehingga ada acara lain," ujar Yafet Rissy saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Yafet Rissy menjelaskan, kliennya kembali tak menghadiri panggilan untuk pemeriksaan karena ada pihak lainnya yang membuntuti kliennya.
"Bahkan menongkrongi kediaman Mbak Nindy selama empat hari berturut-turut sehingga menimbulkan ketakutan, ketidaknyamanan bagi Mbak Nindy," kata Yafet.
"Demi pertimbangan keamanan diputuskan untuk tidak dulu memenuhi panggilan tersebut," ujarnya lagi.
Baca juga: Nikita Mirzani Minta Polisi Jemput Paksa Nindy Ayunda karena Mangkir Pemeriksaan
Baca juga: Nindy Ayunda Dikabarkan Mendatangi Rumah Mantan Sopir Minta Cabut Laporan Polisi
Dugaan teror yang diterima Nindy Ayunda membuat kekasih Dito Mahendra merasa takut untuk melakukan aktivitas di luar rumah.
Menurutnya, kliennya akan bersikap kooperatif dalam menjalankan proses hukum.
"Perlu kami tegaskan bahwa kami terus berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Jakarta Selatan sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik."
"Secara prinsip kita kooperatif untuk pemeriksaan tersebut," kata Yafet Rissy.
Nindy Ayunda terseret proses hukum karena laporan polisi dari Rini Diana yang menduga suaminya, Sulaeman, telah disekap Nindy Ayunda.
Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Laporan kasus ini teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Baca juga: Nindy Ayunda Tak Akan Memaafkan Asisten Rumah Tangga yang Menganiaya Buah Hatinya
Baca juga: Pelapor Nindy Ayunda Terkait Kasus Dugaan Penyekapan Mulai Menjalani Pemeriksaan
Bantah teror
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Nindy-Ayunda1293.jpg)