Seleb

Roy Suryo 10 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, saat Ini Masih di Ruang Penyidik Polda Metro Jaya

Endra Zulpan menjelaskan, Roy Suryo diperiksa penyidik sejak pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukumnya.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo mengenakan kemeja batik, saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022). Roy Suryo hampir 10 jam diperiksa polisi terkait unggahan meme Candi Borobudur. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan  di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Roy Suryo telah 10 jam lebih diperiksa polisi dan hingga saat ini masih berada di ruang Penyidik Polda Metro Jaya.

Dia diperiksa polisi terkait kasus dugaan penistaan agama di media sosial beberapa waktu lalu yang mengunggah foto Candi Borobudur dengan stupa berwajah Presiden RI Joko Widodo.

Pemeriksaan Roy Suryo itu dilakukan setelah dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Roy Suryo diperiksa penyidik sejak pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukumnya.

"Dasar yang digunakan dalam pemeriksaan ini adalah terkait dengan laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan juga laporan polisi yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro atas nama pelapor Kevin Wu," tegasnya Jumat (22/7/2022).

Sampai saat ini, Roy Suryo belum juga keluar dari ruang penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: 5 Kontroversi yang Dilakukan Roy Suryo, Tidak Hafal Lagu Indonesia Raya Hingga Ngamuk di Pesawat

Baca juga: Roy Suryo Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama di Media Sosial

Namun Zulpan tak bisa memastikan apakah Roy Suryo langsung ditahan atau tidak karena proses pemeriksaan masih berjalan.

"Pemeriksaannya dari sebelum Jumatan, kemudian break Jumatan terus lanjut sampai dengan saat ini," ujarnya.

Menurut Zulpan, Roy mengaku mendapat meme stupa Candi Borobudur berwajah Presiden RI Jokowi dari orang lain.

Unggahan Roy Surto di media sosial itu menjadikan dasar proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya Roy Suryo ditetapkan tersangka.

"Yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor, makanya ini yang naik sidik," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa 13 saksi ahli sebelum menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Endra Zulpan mengatakan, 13 saksi ahli yang diperiksa adalah tiga ahli bahasa, tiga saksi ahli agama, ahli media sosial satu orang.

"Kemudian, saksi ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan ahli ITE," katanya.

Selain saksi ahli, polisi memeriksa saksi-saksi lain sebanyak delapan orang.

Setelah memeriksa saksi dan ahli, penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka.

"Terkait apakah Roy Ditahan atau tidak, saya belum bisa sampaikan karena masih menjalani pemeriksaan," ujar Zulpan.

 

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved