Seleb

Fahmi Bachmid Minta Nindy Ayunda Tidak Diistimewakan dalam Kasus Dugaan Penyekapan Mantan Sopir

Nama Nindy Ayunda terseret dalam kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya. Proses hukum ini sudah berjalan setahun.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Pengacara Fahmi Bachmid mengatakan, proses hukum kasus dugaan penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda masih terus diproses di Polres Metro Jakarta Selatan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penyekapan mantan sopir Nindy Ayunda sudah berjalan setahun setelah dilaporkan Rina Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2021.

Nama Nindy Ayunda terseret dalam kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya yang bernama Sulaeman.

Penyanyi Nindy Ayunda itu dilaporkan ke polisi oleh istri Sulaeman, Rina Diana, atas kasus tersebut.

Namun, Nindy Ayunda belum 'nongol' di kantor polisi meskipun telah dua kali mendapat surat panggilan pemeriksaan kasus dugaan penyekapan mantan sopir di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami tidak ingin adanya keistimewaan yang diberikan kepada terlapor yang sudah beberapa kali dipanggil tidak mau hadir," kata kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Fahmi Bachmid mengatakan, Nindy Ayunda tak layak mendapat keistimewaan sehingga bisa tidak hadir dua kali saat dimintai keterangan.

"Tolong jangan berikan keistimewaan karena siapa pun yang seharusnya dipanggil tidak dateng itu bisa dilakukan upaya paksa, karena itu diatur oleh KUHAP," ucapnya.

Baca juga: Sulaeman Trauma setelah Diduga Disiksa dan Disekap Nindy Ayunda

Baca juga: Nindy Ayunda 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan Mantan Sopir

Dia menilai, Warga Negara Indonesia statusnya sama di mata hukum dan tidak bisa dibedakan.

"Apalagi ini korban sopir, orang kecil yang mencari sesuap nasi, namun telah dirampas kemerdekaan sehingga dia menjadi orang yang tidak sama seperti dulu," ujarnya.

"Kasian ini pencari keadilan, ini udah hampir setahun lebih. Dia lapor bahkan sempat dia didatangin oleh seseorang untuk mencabut laporannya sedangkan ibu Rini nggak mau," ujarnya.

Oleh sebab itu, Fahmi Bachmid minta penyidik bekerja profesional dan meminta Nindy Ayunda menjalani proses hukum yang berlaku.

"Tadi sudah bertemu penyidik, kasus ini terus bergulir. Kita serahkan saja ke penyidik. Yang jelas, kami terus mencari keadilan," ujar Fahmi Bachmid.

Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan, 15 Februari 2021 terkait kasus dugaan penyekapan.

Rini Diana merupakan istri Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda.

Laporan Rini Diana diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.

Nindy Ayunda dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved