Keadilan untuk Yosua
Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Diserahkan ke Polisi, Bukan kepada Keluarga
Autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022) pagi. Hasil autopsi akan diserahkan ke polisi
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAMBI -- Autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat dilakukan di Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022) pagi.
Autopsi ulang dilakukan atas permintaan pihak keluarga yang menuntut keadilan karena ada sejumlah kejanggalan pada kematian kekasih Vera Simanjuntak tersebut.
Keluarga menemukan sejumlah jejak penganiayaan pada raga Yosua. Sementara polisi menyebut Yosua tewas dalam baku tembak dengan sesama pengawal Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sesuai Pasal 133 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permintaan autopsi kepada dokter forensik hanya bisa dilakukan oleh penyidik dalam hal ini polisi. Karena itu, dokter forensik wajib menyerahkan hasil autopsi kepada penyidik, bukan kepada pihak keluarga.
Dalam kasus-kasus tertentu, ketika pihak keluarga curiga atas suatu kematian dan menghendaki adanya autopsi terhadap jenazah korban, maka pihak keluarga harus menyampaikannya kepada penyidik kepolisian.
Berdasar permintaan keluarga itulah, polisi membuat surat resmi yakni Surat Permintaan Visum (SPV) kepada dokter.
Setelah proses autopsi dilakukan, dokter hanya akan menyerahkan hasil autopsi kepada penyidik.
Autopsi untuk keperluan proses hukum biasa disebut autopsi forensik. Hasil autopsi disusun dalam laporan tertulis yang disebut visuem et repertum.
Pada khazanah penegakan hukum pidana Indonesia, ada beberapa kasus pembunuhan yang menerapkan autopsi ulang. Misalnya kasus pembunuhan ibu dan putrinya di Jalan Cagak, Subang, yang sampai sekarang masih berselubung misteri.
Dikutip dari berbagai sumber, proses autopsi memakan waktu kurang lebih dua jam. Sedangkan proses observasi di laboratorium atas sampel yang diambil dari jenazah, membutuhkan waktu beberapa hari hingga berminggu-minggu.
Autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat akan digelar di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
Pantauan di lokasi autopsi jenazah Brigadir Yosua akan dilakukan di sisi kanan gedung RSUD.
Pemeriksaan jenazah akan dilakukan di area terbuka tanpa dinding yang disiapkan khusus untuk proses autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua.
Lembaran terpal warna oranye dan biru, yang berfungsi sebagai atap dan dinding, dipasang mengelilingi area tersebut.
Ruang khusus untuk keluarga Brigadir Yosua juga telah disiapkan oleh pihak RSUD Sungai Bahar.
Berdasarkan informasi dari ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan dari Dirut RSUD Sungai Bahar, dr Aang Hambali, proses penggalian makam akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB.
Selanjutnya, jenazah Brigadir Yosua diusung ke RSUD Sungai Bahar untuk proses autopsi ulang. (*)
Sumber: Tribunnews
Berita terkait kasus ini: Keadilan untuk Yosua
simak juga berita-berita lainnya: Google News