Seleb
Sulaeman Trauma setelah Diduga Disiksa dan Disekap Nindy Ayunda
Sulaeman masih mencari keadilan atas proses hukum terhadap menjerat Nindy Ayunda yang diduga sebagai pelaku atas dugaan penyekapan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengaku pihaknya sudah menerbitkan surat panggilan ketiga untuk Nindy Ayunda.
"Kami sudah terbitkan dan dikirim ke N (Nindy Ayunda-Red)," kata AKP Nurma Dewi ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Surat panggilan ketiga sudah diterbitkan, apakah polisi sudah menaikan status Nindy dari saksi menjadi tersangka?
"Statusnya N masih saksi," ucapnya.
Mengenai dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, Nindy Ayunda diduga ingin menghambat proses penyidikan kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaeman.
"Intinya, kami meminta N untuk hadir menjalankan pemeriksaan dan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya," kata Nurma Dewi.
Menurut Nurma Dewi, Polres Metro Jakarta Selatan masih menunggu itikad baik Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik dalam pemanggilan ketiganya.
"Untuk proses penyidikan selanjutnya kami masih menunggu penjelasan N hadir diperiksa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan Rini Diana-istri Sulaeman, ke Polres Metro Jakarta Selatan, 15 Februari 2021 kasus dugaan penyekapan.
Laporan Rini Diana diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
Nindy Ayunda dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Fahmi-Bachmid1277.jpg)