Seleb

Sulaeman Trauma setelah Diduga Disiksa dan Disekap Nindy Ayunda

Sulaeman masih mencari keadilan atas proses hukum terhadap menjerat Nindy Ayunda yang diduga sebagai pelaku atas dugaan penyekapan.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Pengacara Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya yang bernama Sulaeman masih mengalami trauma pasca-penyekapan diduga dilakukan Nindy Ayunda. 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengaku pihaknya sudah menerbitkan surat panggilan ketiga untuk Nindy Ayunda.

"Kami sudah terbitkan dan dikirim ke N (Nindy Ayunda-Red)," kata AKP Nurma Dewi ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Surat panggilan ketiga sudah diterbitkan, apakah polisi sudah menaikan status Nindy dari saksi menjadi tersangka?

"Statusnya N masih saksi," ucapnya.

Mengenai dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik,  Nindy Ayunda diduga ingin menghambat proses penyidikan kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaeman.

"Intinya, kami meminta N untuk hadir menjalankan pemeriksaan dan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya," kata Nurma Dewi.

Menurut Nurma Dewi, Polres Metro Jakarta Selatan masih menunggu itikad baik Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik dalam pemanggilan ketiganya.

 "Untuk proses penyidikan selanjutnya kami masih menunggu penjelasan N hadir diperiksa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan Rini Diana-istri Sulaeman, ke Polres Metro Jakarta Selatan, 15 Februari 2021 kasus dugaan penyekapan.

Laporan Rini Diana diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.

Nindy Ayunda dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. 

 

 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved