Cacar Monyet

IDI Minta Semua Dokter Waspadai Gejala Cacar Monyet, WHO Telah Menetapkan Status Darurat

Pekan ini Badan Kesehatan Dunia WHO telah menetapkan status darurat untuk kasus Cacar Monyet.

Penulis: | Editor: Lilis Setyaningsih
pexels/mikhail-nilov
Pekan ini Badan Kesehatan Dunia WHO telah menetapkan status darurat untuk kasus Cacar Monyet. Meski masih belum terdeteksi di Indonesia, namun kasus Cacar Monyet atau Monkey Pox sudah ditemukan di Singapura. 

Memakan daging hewan terinfeksi yang tidak dimasak dengan matang juga dikatakan dapat menjadi metode penularan yang lainnya.

“Adapun penularan antar manusia, diduga dapat terjadi sebagai akibat dari kontak erat dengan pasien yang terinfeksi secara langsung (direct close contact) melalui paparan terhadap sekresi saluran napas yang terinfeksi, kontak dengan lesi kulit pasien secara langsung, maupun berkontak dengan objek yang telah tercemar oleh cairan tubuh pasien," papar dr. Adityo Susilo seperti dikutip dari siaran pers dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kamis (28/7/2022).

"Selain itu, transmisi secara vertikal dari ibu ke janin melalui plasental (infeksi Cacar Monyet kongenital) juga dimungkinkan,” imbuhnya.

Baca juga: Geger Masyarakat Kota Tangerang Terserang Chikungunya Ini Gejala Penyakitnya

Periode inkubasi Cacar Monyet berkisar antara 5-21 hari dengan rerata 6-16 hari.

Setelah melewati fase inkubasi, pasien akan mengalami gejala klinis berupa demam tinggi dengan nyeri kepala hebat, limfadenopati, nyeri punggung, nyeri otot dan rasa lemah yang prominen.

Dalam 1-3 hari setelah demam muncul, pasien akan mendapati bercak-bercak pada kulit, dimulai dari wajah dan menyebar ke seluruh tubuh.

Bercak tersebut terutama akan ditemukan pada wajah, telapak tangan dan telapak kaki.

Seiring waktu bercak akan berubah menjadi lesi kulit makulopapuler, vesikel dan pustule yang dalam 10 hari akan berubah menjadi koreng.

Baca juga: Kenali Gejala Neuropati, Penyakit kronis yang Mempengaruhi Sistem Saraf Tepi

Dr. Adityo, yang juga merupakan pengurus pusat PETRI (Perhimpunan Kedokteran Tropis dan Penyakit Infeksi Indonesia) menerangkan bahwa hingga saat ini masih belum ada pengobatan yang spesifik untuk infeksi Cacar Monyet.

Meski demikian, di masa lalu, vaksinasi terhadap penyakit Cacar/Smallpox yang disebabkan oleh karena infeksi virus Variola yang dinyatakan telah tereradikasi secara global sejak tahun 1980, dikatakan dapat memberikan efektivitas proteksi sebesar 85 persen untuk mencegah infeksi Cacar Monyet.

Dr. Adityo kembali mengingatkan bahwa dengan ditemukannya kasus Cacar Monyet di Singapura, maka masyarakat juga perlu mewaspadai terhadap kemungkinan masuknya virus ini di Indonesia.

Dan hal ini menjadi lebih penting terutama pada populasi khusus oleh karena risiko fatalitas Cacar Monyet ini dikatakan lebih tinggi pada kelompok anak-anak, ibu hamil, lansia, dan orang dengan imunitas rendah (imunosupresi).

"Berkaca kepada pandemi Covid-19 yang telah melanda, kita harus selalu optimis bahwa dengan bekerja sama dunia akan mampu bergerak secara cepat menyikapi situasi ini," kata dr. Adityo.

Baca juga: Terkena Serangan Jantung, Sopir Truk Pengangkut Beras Berhasil Menghentikan Mobil Tanpa Kecelakaan

Dr dr Agus Dwi Susanto, SpP(K), Ketua Bidang Kajian Penanggulangan Penyakit Menular PB IDI, mengatakan bahwa Pemahaman yang baik terhadap infeksi Cacar Monyet dan kewaspadaan dini terhadap Kejadian Luar Biasa atau outbreak, menjadi modal utama dalam aspek pencegahan.

Upaya untuk menghindari kontak dengan pasien yang diduga terinfeksi merupakan kunci pencegahan yang dinilai paling efektif pada saat outbreak, diiringi dengan upaya surveilans dan deteksi dini kasus aktif guna melakukan karantina untuk mencegah penyebaran yang lebih luas.

Dr Agus juga meminta tenaga Kesehatan baik dokter maupun perawat yang menemukan gejala Cacar Monyet pada pasien agar segera melakukan tindak lanjut dengan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) yakni metode pemeriksaan virus Cacar Monyet dengan mendeteksi DNA virus tersebut, dan segera melaporkan ke Dinas Kesehatan Setempat agar bisa segera dilakukan surveilans dan Tindakan lebih lanjut lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved