Penistaan Agama

Tersangka Meme Stupa Roy Suryo Tidak Ditahan, Pulang Pakai Penyangga Leher

Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022) malam. Roy mengenakan alat penyangga leher tanpa menjelaskan alasannya.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Prayoga
Tribuntangerang.com/Miftahul Munir
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang berstatus tersangka kasus meme stupa, mengenakan penyangga leher saat meninggalkan gedung Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022) pukul 22.30 WIB.

Roy berstatus tersangka meme candi Borobudur yang merupakan candi umat Budha. Namun Roy Suryo tidak ditahan.

Pakar telematika itu keluar dari ruang penyidik ditemani istri serta tim kuasa hukum. Ia mengenakan kemeja warna biru dongker dan alat penyangga leher.

Namun, Roy tak memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dijalaninya di Polda Metro Jaya.

Ia terus berjalan menuju mobilnya yang kemudian bergegas meninggalkan Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Polda Metro Jaya, Pitra Romadoni mengatakan kliennya sudah lelah dan tak bisa menjawab pertanyaan awak media.

"Minta doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia dan mohon maaf teman-teman yang sudah menunggu dari tadi," kata Pitra Romadoni.

Namun dia tidak menjelaskan alasan Roy Suryo memakai alat penyangga leher.

Sebelumnya, Pitra Romadoni menyatakan pihaknya menghormati keputusan penyidik yang menyematkan status tersangka kepada kliennya.

"Kami berharap di dalam proses penegakan hukum ini sesuai ketentuan yang berlaku dan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap klien kami, agar klien kami dapat menjalankan rutinitasnya setiap hari," ujarnya.

Menurutnya, Roy sudah berupaya kooperatif menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus stupa Candi Borobudur.

Bahkan pada proses pemeriksaan Jumat (22/7/2022) lalu, kliennya sampai drop setelah diperiksa 10 jam oleh penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya.

"Tadi saya juga menyarankan kepada beliau untuk cek kesehatan dulu, diperiksa sebelum dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit," tutur Pitra.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik memiliki kewenangan untuk menahan atau tidak menahan tersangka.

Saat ini, penyidik menilai Roy Suryo belum perlu ditahan.

"Roy suryo tidak ditahan atas pertimbangan penyidik," ucap Zulpan. (m26)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved