Keadilan untuk Yosua
Istri Ferdy Sambo Jalani Asesmen, LPSK Lindungi Privasi Putri Candrawathi
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dikabarkan akan menjalani asesmen di LPSK pada Senin (1/8/2022) siang
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dikabarkan akan memenuhi panggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (1/8/2022) siang.
Informasi sementara, Putri Candrawathi akan menjalani asesmen psikologis sekitar pukul 13.30 WIB.
Namun Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu merahasiakan jadwal pemeriksaan tersebut. "Kami tidak bisa sampaikan waktunya, menjaga privasi pemohon," kata dia, Senin (1/8/2022).
Hasil asesmen psikologi ini, akan dijadikan bahan pertimbangan LPSK dalam merespons permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.
"Rapat pimpinan LPSK akan memutuskan, permohonan perlindungan itu, (apakah) nanti akan diterima dan bentuk perlindungan atau ditolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, beberapa hari lalu.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dijadwalkan hadir di LPSK pada Rabu (27/7/2022) lalu. Namun Putri batal hadir.
Putri dijadwal ulang menjalani asesmen di LPSK pada Senin (1/8/2022) atau kurang lebih tiga pekan setelah penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, salah satu bintara Polri yang bertugas mengawal Ferdy Sambo dan keluarga.
Putri Candrawathi disebut sebagai korban pelecehan atas tindakan Brigadir J. Kejadian ini dipergoki oleh Bharada E hingga terjadi baku tembak dan Brigadir J meninggal dunia.
Namun ada banyak kejanggalan pada kematian Yosua. Pihak keluarga Brigadir J kemudian bersuara dan kasus ini mendapat perhatian dari banyak pihak.
Di sisi lain, Bareskrim Polri kini menangani laporan dugaan pelecehan seksual dan penodongan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Ny Putri Chandrawati.
Laporan kasus ini awalnya ditangani Polres Jakarta Selatan kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya dan kini diproses di Bareskrim Polri. Sejauh ini, Bareskrim juga menyelidiki kasus penembakan di rumah Irjen Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, penyidik Bareskrim mengambil alih kasus tersebut atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasus.
"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menajemen penyidikannya," kata Dedi kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Dedi mengungkapkan proses penarikan atau pengambil alihan laporan tersebut dilakukan pada pekan lalu.
Meski telah diambil alih, namun Dedi menyebut proses penyidikannya tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
"Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap masuk dalam tim penyidik timsus," ungkapnya.
Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen pol Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.
Baku tembak itu disebut polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masih polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).
Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Ferdy Sambo berteriak.
Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Ferdy Sambo.
Ketika itu, Bharada E mendapati Brigadir J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigadir J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.
"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.
Laporan istri Irjen Ferdy Sambo soal dugaan pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini sudah naik ke penyidikan.
Artinya, pihak kepolisian saat ini menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.
Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Sedangkan, Pasal 289 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun. (*)
Sumber: Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ferdy-sambo-dan-istri.jpg)