Keadilan untuk Yosua
Komnas HAM akan Panggil Istri Irjen Ferdy Sambo, Tinggal Tunggu Tahapan Prosesnya
Kami pasti panggil, tidak mungkin tidak, tinggal menunggu tahapan prosesnya saja.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan akan memanggil istri Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi.
Komnas HAM melakukan pemanggilan tersebut, terkait untuk kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Ungkap Problem Besar pada Kasus Penembakan Brigadir J
"Kami pasti panggil, tidak mungkin tidak, tinggal menunggu tahapan prosesnya saja," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Selasa (2/8/2022).
Ahmad mengungkapkan, tahapan proses itu mempunyai mekanisme yang berbeda.
"Kami masih terus mengumpulkan bahan dulu," ujarnya.
Ahmad menambahkan, setelah proses tahapan sudah selesai yaitu bahan-bahan terkumpul semua, selanjutnya Komnas HAM akan memanggil istri Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Komnas HAM juga akan melakukan memeriksa Irjen Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pemeriksaan Ferdy Sambo akan dilakukan, jika semua proses tahapan pemeriksaan sudah rampung diperiksa, dan bahan yang dimiliki Komnas HAM rampung diperiksa.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jalani Asesmen, LPSK Lindungi Privasi Putri Candrawathi
Baca juga: ART dan Ajudan Ferdy Sambo Diperiksa di Komnas HAM Terkait Penembakan Brigadir J
"Misalnya dalam konteks komunikasi, rekam komunikasinya, atau juga dalam posisi CCTV terekam, nanti kaya apa proses CCTV-nya baru nanti kami periksa Irjen Sambo," tutur Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). (m32)