Pencabulan
Tak Hanya Kirim Pesan Mesum, Staf Perpustakaan SMPN 6 Bekasi Sempat Ajak Siswi ke Apartemen
Tak Hanya Kirim Pesan Mesum, Staf Perpustakaan SMPN 6 Bekasi Sempat Ajak Siswi ke Apartemen membuat trauma
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI -- Oknum Staf Perpustakaan di SMP Negeri 6 Kota Bekasi berinisial DP (30) kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual dan perbuatan cabul terhadap para siswi sekolah.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota, rupanya DP tidak hanya sering mengirim pesan bernada mesum ke para siswi yang dikenalnya, namun terungkap fakta lain jika DP pernah mengajak salah satu korban ke apartemen.
"Yang bersangkutan ini bekerja sebagai TKK di perpustakaan SMPN 6. Saat itu korban pernah menanyakan tentang buku, sehingga korban menghubungi pelaku terkait buku Perpustakaan. Ternyata komunikasi ini dimanfaatkan tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Selasa (2/8/2022).
DP akhirnya membujuk korban untuk bertemu dan buku yang diminta akan diberikan.
Ketika itu, pelaku meminta korban untuk bertemu di salah satu apartemen di Kota Bekasi.
Korban yang tak merasa curiga pun akhirnya mendatangi pelaku untuk meminta buku tersebut.
"Nah sampe apartemen disitu lah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tadi. Hal-hal cabul terhadap korban atas nama inisial A," katanya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Staf Perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi yang Lakukan Pelecehan Seksual
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Staf Perpustakaan SMP di Bekasi, Dewan Pendidikan: Harus Ditindak
Sejak saat ini, pelaku pun kerap kali mengirimkan pesan porno dan bernada mesum kepada korban.
Bahkan korban pun mengalami trauma mendalam, hingga takut ketika melintasi perpustakaan di Sekolahnya.
Sementara itu dua korban lain, hanya pemeriksaan hanya mendapatkan pesan-pesan porno dari tersangka.
"Dua korban lain AK dan RA itu si tersangka atas nama DP ini hanya mengirimkan konten porno melalui pesan ke HP korban," ujarnya.
Baca juga: Viral Staf SMPN 6 Kota Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi
Terhadap tersangka, DP di jerat Pasal 82 juncto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah atau pengganti Perppu UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (JOS)
Seorang Relawan Ambulans Ditetapkan Tersangka, Diduga Cabuli Anak 11 Tahun di Lenteng Agung |
![]() |
---|
Anak Usia 7 Tahun Dicabuli Pamannya Sendiri di Bekasi |
![]() |
---|
Pria Beristri dan Punya Anak, Cabuli Anak Dibawah Umur ke Hotel, Dibekuk di Karang Tengah |
![]() |
---|
Modus Ngajak Mandi Bareng, Tunawicara Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Guru Honorer Cabul di Kota Bekasi Ditangkap Polisi, Korbannya 8 Anak SD |
![]() |
---|