Keadilan untuk Yosua

Keluarga Brigadir Yosua Bersyukur Sudah Ada Tersangka, Kamaruddin Yakin Bukan Tersangka Tunggal

Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J. Pengacara keluarga Yosua yakin bakal ada tersangka lain.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Angga Bhagya Nugraha
Kamarudin Simanjuntak, anggota tim kuasa hukum Brigadir Yosua. Brigadir Yosua adalah polisi yang tewas di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku bersyukur karena Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Hal ini diungkap Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukumya keluarga Yosua Hutabarat.

"Puji Tuhan Elohim. Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamarudin kepada Warta Kota, Kamis (4/8/2022) dini hari. Menurut Kamarudin, dari hari pertama peristiwa penembakan yakni tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah jadi tersangka.

Berdasar pasal yang diterapkan terhadap Bharada E, Kamarudin Simanjuntak yakin bakal ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. "Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 KUHP junto 56 KUHP yang diterapkan Bareskrim selain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya.

Sebab Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP mengatur tentang bersama-sama atau bersekongkol melakukan tindak pidana kejahatan serta turut membantu kejahatan.

"Satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," papar Kamarudin.

Seperti diketahui Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konpers di Mabes Polri yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.

Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penahanan.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi, CCTB dan barbuk di TKP," kata Andi Rian yang didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Semua barang bukti kata Andi sudah diteliti dan diperiksa dengan dilakukan pemeriksan di labfor.

"Dari hasil tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, yang dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Meski sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka katanya pemeriksaan dan penyidikan kasus ini tidak berhenti dan tetap berkembang.

"Sebagaimana rekan wartawan ketahui, masih ada beberapa saksi lagi dalam beberapa hari ke depan," kata Andi.

Ia menegaskan saat ini Bharada E berada di Bareskrim Mabes Polri.

"Setelah ditetapkan tersangka dilanjutkan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kami lakukan penangkapan dan ditahan," katanya.

Andi memastikan bahwa penetapan tersangka Bharada E berdasarkan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Sementara itu Irjen Dedi Prasetyo menuturkan tim khusus yang dibentuk Kapolri dijadwalkan memeriksa Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022).

"Surat panggilan sudah dilayangkan malam ini, untuk diperiksa Kamis," kata Dedi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved