Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Tidak Pernah Muncul, LPSK Ingatkan dapat Menolak Beri Perlindungan
LPSK Menilai Akan Terus Menolak Hasil Rujukan Putri Candrawathi, Apabila yang Menemuinya Hanya Pengacara dan Psikolognya
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Lilis Setyaningsih
Istimewa
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, ada kemungkinan permohonan pengajuan perlindungan LPSK terhadap Bharada E terancam ditolak karena statusnya tersangka.
"30 hari akan segera kami putuskan, bisa dilindungi atau tidaknya," jelasnya.
Dalam hal ini, LPSK juga memberikan keleluasaan kepada Putri Candrawathi terkait lokasi pertemuan, sehingga, konsep jemput bola bisa disarankan untuk digunakan.
Namun pabila tempat pertemuan antara LPSK dan Putri Candrawathi itu berlangsung di kediamannya, hal itu perlu dipikirkan kembali, guna memastikan lokasi tersebut tidak bersifat intimidatif.
Sebab, lokasi kediaman tersebut merupakan tempat kejadian perkara kasus dugaan penembakan tersebut.
"Tidak masalah apabila kita jemput bola, yang penting tempat itu tidak bersifat intimidatif kepada yang bersangkutan," tuturnya. (M37)