Polisi Tembak Polisi
Sidik Jari pada Glock Bisa Menjawab Siapa Penembak Yosua, Bharada E atau Ada Orang Lain
Bharada E diduga adalah orang yang dikorbankan untuk dijadikan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat telah sampai pada fase penetapan tersangka.
Bareskrim menyematkan status tersangka kepada Bharada E, salah satu pengawal Irjen Ferdy Sambo dan keluarga.
Polisi muda ini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan dan ikut serta. Dua pasal terakhir menunjukkan bahwa Bharada E bukan pelaku tunggal.
Pengacara keluarga almarhum, Kamarudin Simanjuntak menilai Bharada E hanya dikorbankan dalam kasus ini. Kamarudin tak percaya teori baku tembak pada kasus ini.
Informasi yang sudah muncul, Bharada E menggunakan senjata Glock. Jika benar senjata yang menewaskan Brigadir Yosua adalah Glock, maka sidik jari pada senjata tersebut harus diperiksa. Benarkah sidik jari pada Glock itu milik Bharada E atau ada sidik jari orang lain.
Senjata Brigadir Yosua juga harus diperiksa. Apakah hanya ada sidik jari Yosua pada senjata tersebut atau ada sidik jari orang lain yang mengosongkan ruang peluru agar senjata terkesan sudah digunakan untuk mendukung teori baku tembak antara Brigadir Yosua dan Bharada E.
Sidik jari pada kedua senjata itu, mestinya bisa berbicara jujur tentang apa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo hingga Brigadir Yosua meregang nyawa.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyatakan kliennya akan mengajukan diri menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).
Justice collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.
Burhanuddin menegaskan kliennya akan secara terang membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).
Bila Bharada E menjadi justice collaborator, tim kuasa hukum berharap keadilan bisa ditegakkan. "Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," kata Burhanuddin. (*)