Kasus Brigadir j
Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir Yosua, Tidak Ada Baku Tembak
Ferdy Sambo perintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.OM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo perintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Perintah penembakan Ferdy Sambo terhadap Bharada E dikemukakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Bharada E, Brigadir RR dan sopir berinisial KM ditemukan fakta baru.
Dalam keterangan ketiga ajudan Ferdy Sambo itu tidak ditemukan baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," ujar Listyo Sigit kepada wartawan.
Tim khusus yang dibentuk Kapolri justru menemukan peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
"Saudara E mengajukan justice collaborator sehingga hal itu menjadikan terang menderang," ucapnya.
Baca juga: Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Namun Motif Penembakan Masih Belum Diungkapkan
Baca juga: Kapolri Pastikan Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Jenderal bintang empat itu mengatakan, setelah Brigadir Yosua tewas, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senjata api Brigadir J ke dinding rumah.
Rekayasa itu dibuat Ferdy Sambo supaya ada kesan terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua.
"Apakah FS (Ferdy Sambo-Red) terlibat langsung, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi dan pihak terkait," tuturnya.
Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo setelah melakukan gelar perkara, Selasa (9/8/2022) pagi.
Hasil gelar perkara, Ferdy Sambo memberi perintah kepada Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.
"Saya ulangi, Timsus telah memutuskan Irjen FS sebagai tersangka," ujarnya di Mabes Polri.
Namun demikian, Timsus masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J agar semakin jelas.
Sejumlah saksi dan tersangka juga akan diperiksa lagi untuk mengetahui penyebab terjadinya penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu PC," ucap Listyo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Kapolri-Jendral-Listyo-Sigit-Prabowo-memberikan-keterangan-soal-tersangka-penembakan-Brigadir-J.jpg)