Polisi Tembak Polisi

Irjen Pol Ferdy Sambo Dijerat Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Maksimal Hukuman Mati

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto: Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Lilis Setyaningsih
Dok Tribun/kolase Divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di ruang khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok oleh Inspektorat Khusus (Irsus) pada Sabtu (6/8/2022) sore. 

“Dulu kan katanya, ada tembak-menembak. Sekarang, nggak ada tembak-menembak. Yang ada adalah pembunuhan, dan pembunuhan berencana,” ujar Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Sejak Awal Yakin Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa Diungkap

Mahfud kembali mengingatkan Polri, agar kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo tersebut, tuntas, dan terbuka untuk pertanggungjawaban hukum kepada publik.

“Presiden (Joko Widodo), sudah memerintahkan, agar jangan ada yang ditutupi, apa adanya,” kata Mahfud.

Sejak Sabtu (6/8/2022), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, menahan Irjen Polisi Ferdy Sambo di sel isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat.

Irjen Sambo, sementara ini, dikurung selama 30 hari terkait pelanggaran etik terkait rekayasa kronologi pembunuhan Brigadir J.

Serta pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, serta penghilangan barang bukti CCTV di TKP.

Pada Senin (8/8/2022), tim Irsus, bersama Tim Gabungan Khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, memeriksa Irjen Sambo, di Mako Brimob. (bum)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved