Ferdy Sambo Tersangka
Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan penetapan status tersangka baru pada kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022) petang.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022) petang.
Pengumuman disampaikan dalam jumpa pers di Mabes Polri di Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di awal jumpa pers.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," imbuh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri juga menyatakan FS (Ferdy Sambo-Red) menembak ke dinding. FS menembaki dinding menggunakan senjata Brigadir Yosua.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, tim khusus menetapkan FS sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim khusus Bareskrim yang dibentuknya sempat mengalami hambatan ketika menyelidiki kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Misalnya, seperti rusaknya tempat kejadian perkara (TKP) akibat ketidak profesionalan anggotanya yang pertama kali menangani kasus tersebut.
"Dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa," ujar Listyo Sigit Prabowo.
Namun, jenderal bintang empat itu yakin dengan kinerja tim khusus Bareskrim yang menangani perkara kematian Brigadir J.
Hasilnya cukup memuaskan, karena dalam waktu dua Minggu kasusnya terang menderang dan tak ada yang ditutup-tutupi.
Timsus menemukan fakta tidak ada peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pada Selasa siang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan diumumkan hari Selasa (9/8/2022).
Mahfud menyatakan konstruksi hukum kasus Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi. "Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah)," tulis Mahfud di Twitter.
"TSK (tersangka) akan diumumkan hari (Selasa) ini. Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan," imbuhnya.
Mahfud menyebut sejak awal dirinya yakin kasus bisa diungkap, asalkan ada pengawalan agar tidak diintervensi 'geng' dari pelaku.
"Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal saya yakin bisa diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku," ungkapnya.
"Sebab locus delicti-nya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada di situ juga jelas. Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya," tulis Mahfud.
Mahfud juga menyatakan bahwa saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sementara yang sudah diumumkan Polri ke publik baru dua tersangka yakni Bharada E dan Brigadir RR.
Bharada Richard Eliezer berstatus tersangka pada kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat.
Menghadapi perkara berat ini, Bharada Richard Eliezer didampingi penasihat hukum Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara sudah bertemu Richard Eliezer. Pada kesempatan itu, Richard Eliezer menjelaskan kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurut Deolipa Yumara, kliennya hanya menerima perintah untuk 'mengeksekusi' Brigadir J. Perintah itu datang dari atasan Richard Eliezer.
Bharada E tak kuasa menolak perintah tersebut. Apalagi, Bharada E merupakan prajurit Brimob yang senantiasa tunduk pada atasan.
Deolipa Yumara menambahkan, saat itu Bharada E juga merasa ketakutan. Jika tak menembak Brigadir J sesuai perintah yang dia terima, maka Bharada E yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya.
Hal itu dipaparkan Deolipa Yumara saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).
"Dia mengaku salah. (Bharada E) ini kan Brimob, menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.
"Tapi 'saya juga takut' kata dia, ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak," ujar Deolipa Yumara.
Deolipa mendapatkan informasi detail bagaimana situasi kebatinan Bharada E. Saat menembak Brigadir J, Bharada E dilingkupi perasaan takut dan dia pun memejamkan mata.
"Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa Yumara.
Deolipa pun menyadari bahwa perintah atasan di institusi Polri kadang susah untuk dibantah bahkan kerap menyerempet dengan pelanggaran hukum.
"Karena dia itu prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando, tentu atas arahan komando tadi dijalankan," sambungnya.
Ia juga mendapat cerita dari Bharada E bahwa peristiwa penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.
Peristiwa penembakan itu, kata Deolipa menceritakan ulang perkatakan ulang perkataan Bharada E, terjadi begitu cepat dan hanya beberapa menit.
"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," katanya. (*)