BLT
Bantuan Langsung Tunai Tahun 2023 Bakal Fokus untuk Warga Miskin Ekstrem
Abdul Halim menuturkan, penggunaan dana desa 2023 akan lebih besar difokuskan untuk warga miskin ekstrem.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKART - Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem masih menjadi fokus pemerintah pada 2023 mendatang.
Oleh sebab itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) bakal diberikan kepada warga miskin ekstrem tahun depan.
Rencana tersebut dikemukakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar.
"2023 narasi yang akan mendasari penggunaan dana desa untuk BLT adalah percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem," ujar Abdul Halim di Kemendes PDTT, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Sementara itu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sudah diterbitkan.
Tujuannya, untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem dari empat persen atau 10,86 juta jiwa saat ini menjadi nol persen pada 2024.
Abdul Halim menuturkan, penggunaan dana desa 2023 akan lebih besar difokuskan untuk warga miskin ekstrem.
Baca juga: KABAR BAIK: BLT UMKM Kembali Cair, Simak Syarat Penerima, Dokumen dan Proses Pencairan
Baca juga: Cara Lapor Online Jika Lolos Proses Verifikasi Tapi BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair di BCA
"Inpres-nya sudah keluar. Nah, dana desa tetap bisa dipakai BLT, tapi prediksi saya tidak sebesar untuk Covid karena fokus pada warga miskin ekstrem," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim.
"2023 ketika pandemi ini sudah tidak ada lagi, dan dampaknya sudah mulai bisa ditangani, tentu BLT dana desa yang kebijakannya berdasarkan kondisi pandemi Covid pada waktu itu tentu bisa berubah."
"Berubah bisa jadi tidak ada BLT, bisa juga tetap ada BLT, tetapi kebijakan yang bangun BLT berbeda," ujar dia.
Kementerian Desa PDTT telah menerbitkan Kepmendesa PDTT Nomor 81 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.
Kemendesa itu tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Diktum Ketiga Nomor 8.
Hal itu mengatur tentang penyediaan dan pengelolaan data SDGs Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penggunaan dana desa untuk BLT Dana Desa.
Penggunaan dana desa untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pembinaan dan pelaksanaan kegiatan BUM Desa pada unit usaha yang berkaitan ketahanan pangan nabati dan hewani.
Lalu, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan BUM Desa Bersama yang mengelola dana bergulir dan
simpan pinjam masyarakat miskin ekstrem dan musyawarah desa khusus untuk penetapan sasaran keluarga miskin ekstrem.