Penistaan Agama
Roy Suryo Satu Sel dengan Tahanan Lain, Tak Ada Perlakuan Khusus
Mantan Menpora Roy Suryo resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sejak Jumat (8/8/2022).
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) Roy Suryo sudah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sejak Jumat (8/8/2022).
Roy Suryo menjalani masa tahanannya itu selama sepekan setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya.
Dia berstatus tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur berwajah Presiden RI Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penahanan Roy Suryo tidak berbeda dengan tersangka lainnya.
Saat ini, Roy Suryo mendekam dalam rumah tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan tidak ada perlakuan khusus.
"Enggak ada perlakuan khusus," ujar Zulpan Jumat (12/8/2022).
Namun, Zulpan tak mengetahui tersangka lain yang satu sel dengan pakar telematika tersebut.
Menurut Zulpan, semua tersangka yang ditahan di sel Bareskrim Polda Metro Jaya sama di mata hukum.
"Tapi dipastikan di sel tahanan Polda Metro Jaya," tuturnya.
Baca juga: Roy Suryo Ditahan, Kuasa Hukum Pelapor Berharap Dilakukan Penahanan Sampai Proses Hukum Selesai.
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan Pasca Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya
Meskipun begitu, kesehatan Roy Suryo dalam pantauan dan pengawasan polisi.
Jika ada keluhan kesehatan dari Roy Suryo, maka pihaknya akan membawa politi Demokrat itu ke Bidang Dokter dan Kesehatan (Biddokes).
"Tahanan kan makanan itu dari negara dan semua sama, jika keluarga itu menjenguk diperbolehkan membawa makanan. Kalau makananya menunya tidak diganti untuk bapak itu sendiri," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Kurniawan Santoso, Herna Suntana mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya menahan pakar telematika Roy Suryo, Jumat (5/8/2022).
Menurut Herna Suntana, Roy Suryo sudah sepatutnya ditahan atas penistaan agama yaitu menyebar meme stupa Candi Borobudur.
"Supaya jelas keadilan dan kesetaraan hukum, kami berharap tetap dilakukan penahanan sampai proses hukum selesai," katanya saat dikonfirmasi Senin (8/8/2022).
Herna menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa melakukan manuver untuk memancing reaksi negatif netizen.
Dia berharap, Roy Suryo bisa menjalani proses hukum dan tidak membuat peradilan di luar pengadilan.
"Kalau memang ada upaya pembenaran atau pembelaan ya silakan dilakukan dipersidangan," kata Herna Suntana.