Tangerang Raya
5 Pelajar Jadi Tersangka Tawuran karena Penganiayaan dan Membawa Senjata Tajam
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, satu pelajar ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembacokan.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tidak terima diremehkan, belasan pelajar dari sekolah yang diejek itu mengejarnya.
Pengejaran itu hingga ke arah Rawa Bamban, Jurumudi Baru.
Bukannya bertemu dengan pelajar yang dicari, mereka malah bertemu dengan 10 pelajar dari sekolah lain dari Kota Tangerang yang juga mengendarai motor.
Kemudian, 10 pelajar dari Kota TAngerang itu menjadi sasaran dari sekolah Jakarta Barat.
Kemudian, salah satu pelaku tawuran, RS (19) melakukan penganiayaan terhadap pelajar Kota Tangerang.
"Pelaku membacok korban satu kali ke arah bagian punggung belakang sebelah kanan," kata Zain Dwi Nugroho.
Selanjutya, Unit opsnal unit V Resmob Sat Reskrim Polrestro Tangerang Kota bersama Polsek Benda mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah itu, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku tawuran.
"Anggota akhirnya berhasil mendapat informasi bahwa para pelajar dari berbagai sekolah itu berkumpul di wilayah Benda dan akhirnya mengamankan 73 orang pelajar dari 6 sekolah," ujarnya.
Polisi juga menyita 31 unit kendaraan bermotor yang kendarai pelajar tersebut
Satu pelajar berinisial RS diamankan lantaran diduga sebagai pelaku pembacokan. Serta 4 pelajar juga ditahan karena terbukti membawa senjata tajam.
"Kemudian untuk 68 pelajar lainnya, kami lakukan pembinaan dengan memanggil pihak sekolah dan orangtua mereka masing-masing," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.