Tawuran Pelajar
Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan 5 Pelajar Jadi Tersangka dalam Aksi Tawuran
Satu pelajar tersangka pelaku pembacokan terhadap pelajar lainnya, empat tersangka sisanya terbukti memiliki senjata tajam.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 73 pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di kawasan Benda, Kota Tangerang.
Dari puluhan pelajar tersebut, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pelaku tawuran antar sekolah.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, salah satu pelajar ditetapkan sebagai tersangka adalah pelaku pembacokan.
Baca juga: 73 Pelajar SMA Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota Akibat Tawuran, 1 Pelajar Alami Luka Bacok
Sementara 4 pelajar lainnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti memiliki dan membawa senjata tajam (sajam).
"Dari 73 pelajar yang kita amankan pada Kamis (11/8/2022) lalu, 5 orang diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Minggu (14/8/2022).
"Satu pelajar tersangka pelaku pembacokan terhadap pelajar lainnya, empat tersangka sisanya terbukti memiliki sajam," imbuhnya.
Pelajar yang menjadi tersangka pembacokan itu ialah RS (19), yang merupakan pelajar SMKN 53 Jakarta Barat.
Sementara empat tersangka yang terbukti memiliki senjata tajam berinisial TM, AM, FF dan AR.
"Pelaku pembacokan inisialnya RS berusia 19 tahun, tapi empat tersangka lain usianya di bawah umur," kata dia.
Akibat perbuatannya tersebut, RS pun dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.