Tawuran Pelajar
Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan 5 Pelajar Jadi Tersangka dalam Aksi Tawuran
Satu pelajar tersangka pelaku pembacokan terhadap pelajar lainnya, empat tersangka sisanya terbukti memiliki senjata tajam.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
"Ancaman hukuman maksimal untuk mereka ialah hukuman selama 10 tahun kurungan penjara," terangnya.
Baca juga: Alumni Kerap Jadi Pemicu Tawuran Pelajar di Pamulang, AKP Erwin Subekti akan Tindak Tegas
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 73 pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berasal dari 3 sekolah yang ada di DKI Jakarta dan 3 sekolah di Kota Tangerang, diamankan pihak kepolisian di kawasan Benda, Kota Tangerang.
Penangkapan puluhan pelajar tersebut bermula saat 11 pelajar SMKN 53 Jakarta Barat tengah melintas di Jalan Husein Sastra Negara, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, sekira pukul 17.00 WIB.
Belasan pelajar tersebut melintas di Tangerang dengan mengendarai sepeda motor, lantaran tengah mengejar 8 pelajar dari SMK PGRI 24 Jakarta Barat.
Pengejaran itu disebabkan oleh salah seorang pelajar SMK PGRI 24 Jakarta Barat meledek dengan meneriakan julukan sekolahnya (Kamput) kepada SMKN 53 Jakbar.
Tidak terima diremehkan, belasan pelajar SMKN 53 Jakbar itu akhirnya melakukan pengejaran.
"Salah satu dari pelajar meledek kepada pelajar SMKN 53 Jakbar, dengan teriak 'Kamput nih Kamput nih', yang akhirnya di kejar sampai ke arah Rawa Bamban, Jurumudi Baru," kata dia.
Bukannya bertemu dengan pelajar yang dicari, mereka malah bertemu dengan 10 pelajar yang berasal dari sekolah lain, yakni SMK Excelent Batu Ceper yang tengah berboncengan menggunakan sepeda motor.
Alhasil, 10 pelajar SMK Excelent Batu Ceper itu pun menjadi sasaran dari pelajar SMKN 53 Jakbar.
Hingga akhirnya, salah seorang pelajar SMKN 53 Jakbar berinisial RS (19), membacok salah satu pelajar SMK Excelent Batu Ceper berinisial MAM (16).
"Pelaku membacok korban satu kali ke arah bagian punggung belakang sebelah kanan, dengan menggunakan celurit Madura sehingga korban hingga terluka," kata Zain.
Selanjutnya, Unit opsnal unit V Resmob Sat Reskrim Polrestro Tangerang Kota bersama Polsek Benda mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku tawuran.
"Anggota akhirnya berhasil mendapat informasi bahwa para pelajar dari berbagai sekolah itu berkumpul di wilayah Benda dan akhirnya mengamankan 73 orang pelajar dari 6 sekolah," ungkapnya.