Polisi Tembak Polisi
LPSK Resmi Terima Permohonan Justice Collaborator Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan secara resmi untuk menerima permohonan Bharada E untuk terapa Justice Collaborator (JC)
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan secara resmi dalam Press Conference untuk menerima permohonan Bharada E untuk Justice Collaborator (JC).
Keputusan itu disampaikan ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, pada Senin (15/8/2022), atas dasar, Bharada E telah memenuhi syarat dan ketentuan JC.
Selain itu, Bharada E juga tidak memiliki mens rea atau niat pembunuhan kepada Brigadir J.
"Kami sampaikan pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice Collaborator," kata Hasto, Senin (15/8/2022), di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.
Alasan perlindungan kepada Bharada E juga dijelaskan Hasto guna menjaga keselamatan sebagai saksi pelaku untuk nantinya terlindungi JC.
"Yang dilakukan oleh Bharada E, memang dampak dari tekanan dan relasi kuasa yang didalangi Ferdy Sambo," lugasnya.
Selain itu, dengan sudah diputuskannyya penerapan JC, Bharada E diharapkan bisa konsisten dan komitmen terkait keterangan yang sudah diberikan ke jajaran LPSK.
Ditambahnya, Bharada E juga sudah mengungkapkan dirinya bersedia memberikan keterangan informasi tanpa ditutup-tutupi.
"Yang pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," jelasnya.
Diketahui, usai pertemuan beberapa kali untuk kepentingan pengajuan perlindungan dengan LPSK, Bharada E kerap menjelaskan keterangan berbeda.
Hal itu disampaikan Wakil LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, bahwa Bharada E sudah seharusnya menyampaikan keterangan yang memang sesuai dengan kejadian, dan bukan dari ranah lain.
"Bharada E sebelumnya kami sudah periksa 5x, sampe 5 kali itu dia konsisten dengan keterangan lama," kata Edwin, Kamis (11/8/2022).
Lanjutnya, penyampaian Edwin yang dijelaskan dirinya di Gedung Jalan Raya Bogor, KM.24 No.47-49, RT.6/RW.1, Susukan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, seusai pada pertemuan ke enam, Bharada E kemudian menjelaskan keterangan yang berbeda dari lima pertemuan sebelumnya.
Baca juga: Komnas HAM Periksa Tempat Kejadian Perkara Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Keterangan yang disampaikan terakhir itu dirasa Edwin memiliki keterkaitan yang kuat dengan hasil investigasi dari jajaran Kepolisian.
Polisi tembak polisi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Justice Collaborator Bharada E
Bharada E
Hasto Atmojo Suroyo
Jaksa Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Ferdy Sambo, Tetap Tuntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Bharada E Jantan dan Berharap Tabah dalam Menerima Vonis |
![]() |
---|
Richard Eliezer Berterimakasih kepada Mahfud MD dan Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bharada E Membeberkan Kondisi Mental Kliennya |
![]() |
---|
Ricky Rizal Mengaku Tidak Pernah Tahu Akan Ada Pembunuhan Brigadir J saat Bacakan Pledoi |
![]() |
---|