Kriminal
Wanita Pengutil Cokelat di Alfamart Cisauk Bakal Dipanggil Polres Tangsel
Polres Tangerang Selatan telah menerima laporan polisi terkait pengutil cokelat di Alfamart Cisauk. Setelah itu, polisi akan memanggil terlapor.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polres Tangerang Selatan telah menerima laporan polisi terkait pengutil cokelat di Alfamart Cisauk.
Selain laporan pencurian, Polres Tangsel menerima laporan tentang pengancaman.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primanda Putra mengatakan, polisi telah memeriksa lima orang saksi dari pelapor.
"Setelah ini kami akan lakukan klarifikasi dari saksi terlapor," ujar Aldo Primanda saat ditemui di Polres Tangsel, Senin (15/8/2022).
Dari pemeriksaan awal, saksi pelapor mengatakan, terlapor di swalayan tempatnya bekerja mengambil cokelat dan sampo kemudian dimasukkan ke dalam tas.
Setelah itu, terlapor tidak melakukan pembayaran dan langsung menuju ke mobil.
"Yang kami klarifikasi itu dari Alfamart seluruhnya, dari kasir, petugas toko dan yang ada di TKP (tempat kejadian perkara-Red)," katanya.
Polisi juga menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan terlapor mengambil 3 cokelat merek Cadbury dan dua botol sampo.
Peristiwa seorang wanita mencuri cokelat di Alfamart terjadi Sabtu (13/8/2022) lalu.
Rekaman pencuri wanita itu viral di media sosial karena terlapor mengancam karyawati Alfamart dengan UU ITE.
Alasannya, karyawan Alfamart itu memvideokan dirinya yang masuk ke mobil tanpa membayar barang yang diambilnya.
Baca juga: Hotman Paris Siap Bela Pegawai Minimarket yang Disuruh Minta Maaf ke Pencuri Cokelat
Baca juga: Ketahuan Curi Cokelat, Wanita Pemilik Toko HP di BSD Diduga Ancam Pegawai Minimarket
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Aldo-Primanda-Putra1158.jpg)