HUT RI
HUT ke-77 RI, 1.389 Narapidana Lapas Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 2 di Antaranya Bebas
Warga binaan lapas yang tidak mendapatkan remisi disebabkan oleh beberapa alasan khusus.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 1.389 narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang menerima remisi pada Perayaan Kemerdekaan HUT ke-77 RI.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Asep Sutandar mengatakan, dua dari ribuan warga binaan lapas (WBL) yang mendapat remisi tersebut, kini telah menghirup udara bebas.
Sementara itu, untuk jumlah warga binaan lapas yang tidak mendapat remisi sebanyak 150 orang.
"Dari 1.539 total narapidana Lapas Kelas I, 1.389 warga binaan mendapatkan remisi di Peringatan HUT ke-77 RI hari ini dan dua orang di antaranya telah bebas," ujar Asep Sutandar kepada awak media, Rabu (17/8/2022).
"Dan dari total keseluruhan warga binaan itu, yang tidak mendapatkan remisi ada 150 orang," tambahnya.
Asep menerangkan, warga binaan lapas yang tidak mendapatkan remisi tersebut disebabkan oleh beberapa alasan khusus.
Seperti narapidana yang memiliki hukuman pidana seumur hidup, hukuman pidana mati,dan tengah menjalani pidana pengganti penjara.
"Ada 35 warga binaan dengan pidana seumur hidup, kemudian 9 memiliki pidana hukuman mati dan ada 84 napi yang tengah menjalani pidana pengganti penjara," kata Asep.
"Termasuk di dalamnya itu ada 5 orang napi teroris, 11 napi pidana korupsi yang belum membayar denda, 3 napi sedang menjalani register F dan 3 orang napi lainnya berstatus tahanan," sambungnya.
Menurutnya, 2 orang warga binaan lapas yang telah dinyatakan bebas, langsung dipulangkan kembali ke pihak keluarga masing-masing.
Namun sebelum meninggalkan lapas, dua narapidana yang telah bebas tersebut dihadapkan pada bendera merah putih.
Baca juga: Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara ACT ke Kejaksaan, Ada 4 Tersangka Dugaan Skandal Dana