Investasi

2 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Investasi Kripto agar Meminimalkan Risiko

Data dari Bappebti jumlah investor kripto hingga Juni 2022 mencapai 15,1 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp212 triliun.

Penulis: | Editor: Lilis Setyaningsih
Istimewa/Pintu
Dua hal yang harus diperhatikan ketika memutuskan akan berinvestasi di kripto, Ki-ka: General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo & CMO Pintu Timothius Martin 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -– Pembahasan mengenai investasi kripto terus menarik perhatian masyarakat dengan banyaknya kejadian yang terjadi belakangan ini.

Di tengah positifnya penerimaan terhadap aset kripto, investor justru mulai khawatir dengan tingkat keamanan yang dimiliki pada investasi kripto.

Mulai dari keamanan pedagang aset kripto itu sendiri, aset yang akan diinvestasikan, hingga bagaimana regulasi yang mengatur untuk memberikan perlindungan bagi investor.

 

Menjawab banyaknya kekhawatiran tersebut, Pintu mengupas secara mendalam pada acara podcast bertajuk “Aman Gak Sih Crypto?” bersama dengan Timothius Martin, Chief Marketing Officer Pintu dan Malikulkusno Utomo, General Counsel Pintu belum lama ini.

Timothius Martin, CMO Pintu mengungkapkan, keamanan investasi kripto  perlu dilihat beberapa faktor, yaitu pertama dari sisi legalitas pedagang aset kripto tersebut wajib terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Faktor kedua adalah lihat bagaimana kinerja dari perusahaan atau pedagang aset kripto itu sendiri, dan bisa dinilai  dari feedback yang diberikan oleh user.

"Beberapa faktor tersebut minimal bisa dilakukan sebelum menentukan menaruh aset kita untuk diinvestasikan di centralized exchange yang beroperasi secara resmi di Indonesia,” ujar Timothius, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Tiket Menonton Film jadi Keuntungan dari Investasi Kripto

Baca juga: Tak Sekedar Ikut-ikutan, Investasi Kripto Makin Diminati

"Kami bekerja sama dengan kustodian kelas dunia untuk menjaga aset kripto milik pengguna yang ada di Pintu. Berbagai kustodian ini menyimpan aset di cold wallet, sebuah tempat penyimpanan aset kripto yang bersifat offline atau tidak terhubung dengan internet," paparnya.

"Maka itu, aset yang ada di Pintu memiliki tingkat keamanan berstandar kelas dunia sehingga belasan juta investor kripto di Indonesia tidak perlu khawatir tentang keamanan asetnya,” kata Timothius.

Investasi kripto dikenal dengan volatilitasnya, meskipun begitu investor kripto di Indonesia jumlahnya terus bertumbuh.

Data dari Bappebti jumlah investor kripto hingga Juni 2022 mencapai 15,1 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp212 triliun.

Baca juga: Investasi Aset Kripto Sedang Alami Fase Crypto Winter, ini yang Bisa Dilakukan para Investor

Malikulkusno Utomo atau disapa Dimas, General Counsel Pintu mengungkapkan, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor kripto yang jumlahnya terus bertambah, Pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset kripto.

Regulasi ini telah ada sejak tahun 2019 melalui Peraturan Nomor 5 tahun 2019 dan aturan tersebut disempurnakan lagi di Peraturan Nomor 8 tahun 2021.

Selanjutnya dari sisi perpajakan juga investasi kripto telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah berlaku dari tanggal 1 Mei 2022.

Dimas menambahkan,  dalam memastikan keamanan, Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset kripto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional milik perusahaan.

Itu merupakan suatu prinsip dari Bappebti agar dana pelanggan aman.

"Dari segi aturan aspek legalitas, keamanan, dan pengawasan telah didesain lebih canggih oleh Bappebti untuk memastikan keamanan secara menyeluruh bagi investor maupun pedagang aset kripto," katanya. 

Selain pertumbuhan jumlah investor kripto, calon pedagang fisik aset kripto juga terus meningkat.

Baca juga: Investasi Kripto Makin Diminati, Diprediksi Capai 50 juta Pengguna dalam Kurun Waktu 5 Tahun

Bappebti mencatat pada akhir 2021 calon pedagang fisik aset kripto baru berjumlah 11 perusahaan.

Namun kini jumlahnya meningkat lebih dari dua kali lipat, yaitu terdapat 25 perusahaan yang terdaftar resmi di Bappebti salah satunya PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU yang telah melayani investor sejak tahun 2020.

“Pasang surut industri kripto dengan banyaknya kejadian yang terjadi di lokal maupun global merupakan sebuah fase yang umum terjadi di industri finansial, apalagi kripto masih terbilang cukup baru usianya dibandingkan dengan instrumen aset keuangan lainnya," kata Timothius.

Ia mengatakan, prinsip untuk berinvestasi di berbagai instrumen keuangan  perlu kembali ke fundamental, baik itu fundamental dari sisi aset yang diinvestasikan, regulasi, hingga fundamental exchange itu sendiri.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved