Tangerang Raya
Majelis Hakim Tegur Kuasa Hukum Gara-gara Berkas Terdakwa Kasus Lapas Kebakaran Belum Kelar
Sidang pembacaan pledoi empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ditunda, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (23/8/2022).
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Sidang lanjutan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dihadiri empat terdakwa, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (23/8/2022). Namun sidang denganagenda pembacana pledoi ditunda, lantaran berkas pledoi belum siap dari kuasa hukum terdakwa.
Pasal tersebut berbunyi 'Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun'.
Selain itu, Pasal 188 KUHP, berbunyi 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang.
Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati' dikenakan kepada salah seorang terdakwa yakni Panahatan Butar-butar.