Video Viral

Viral Video Polantas Gowa Bergelantungan di Kap Mobil, Awalnya Lakukan Razia di Jalan

Seorang polantas di Gowa, Sulawesi Selatan, bergelantungan di kap mobil yang berupaya menghindari razia.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Kompas TV
Seorang polisi lalu lintas (polantas) di Gowa, Sulawesi Selatan, bergelantungan di kap mobil pengendara yang menghindari razia. 

TRIBUNTANGERANG, GOWA -- Seorang polisi lalu lintas (polantas) di Gowa, Sulawesi Selatan, bergelantungan di kap mobil yang berusaha menghindari razia.

Kejadian tersebut terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial. 

Plt Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh menjelaskan, polantas pada video viral itu bernama Brigpol SA atau Ullah.

Awalnya, Brigadir SY sedang bersama petugas Samsat Gowa melakukan razia pajak kendaraan di Jalan Hos Cokroaminoto, Gowa.

Brigadir SY dilengkapi surat tugas dalam rangka penertiban pajak kendaraan.

Simak video pengemudi mobil memarahi polantas:

Pada saat razia, salah satu mobil yang dihentikan dalam razia adalah sebuah Honda Mobilio warna putih.

Mobil tersebut dikemudikan oleh MS (21) yang berstatus mahasiswi sebuah kampus di Makassar. Dia sempat mengikuti aba-aba petugas dan menepikan mobil.

Namun, mendadak MS tancap gas. "Pelaku sudah menepi namun kemudian menancap gas," kata Hasan Fadhlyh.

Brigadir SA yang berada di depan mobil berusaha menghentikan.

Namun mobil tetap tancap gas. Agar tak tertabrak, Brigadir SA melompat ke kap mobil dan berpegangan pada gagang wiper.

Mobil terus melaju dan Brigadir SA mempertahankan posisinya agar tak jatuh ke aspal dan terlindas mobil.

Mobil baru berhenti kurang lebih 300 meter dari titik awal.

Akibat insiden itu, Brigpol SA mengalami luka lecet di bagian tangan

Sedangkan pelaku MS (21) telah diamankan bersama mobilnya di Mapolres Gowa.

AKP Hasan Fadhlyh membeberkan, korban merasa panik sehingga tidak terkontrol injak pedal gas dan mobil melaju.

Ia kini tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Gowa.

Akibat perbuatannya pelaku, disangkakan pasal 212 KUHPidana tentang kekerasan kepada petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunGowa.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved