Video Viral

Tampar Wajah Sopir TransJakarta, Kahfi Mahendra Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari di Polres Jaksel

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes pol Yandri Irsan mengatakan, KH mulai dilakukan penahanan pada Sabtu (27/8/2022) malam.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
Tangkapan layar @merekamjakarta
Aksi arogansi pengemudi mobil terjadi di Jalan Raya TB Simatupang, tepatnya di perempatan Ragunan, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022) malam. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kahfi Mahendra (KH), harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Metro Jakarta Selatan usai menampar sopir TransJakarta di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan mengatakan, KH mulai dilakukan penahanan pada Sabtu (27/8/2022) malam.

"Kami tahan selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan," katanya Minggu (28/8/2022).

 

 

Menurutnya, KH yang berdomisili di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, menyerahkan diri ke Polres Jakarta Selatan pada Sabtu  (27/8/2022) siang.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kahfi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, kami naikan statusnya menjadi tersangka," terangnya.

Kasus pemukulan itu terjadi karena tersangka emosi saat berebut lajur jalan dengan sopir Bus TransJakarta tersebut.

 

Baca juga: Pengemudi Mobil yang Tampar Sopir Transjakarta Serahkan Diri  ke Polisi, Ini Motifnya 

 

Seperti diketahui, beredar di media sosial aksi pemukulan yang dilakukan oleh seorang pengendara mobil terhadap sopir bus Transjakarta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/8/2022), sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Raya TB Simatupang, tepatnya di perempatan Ragunan, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

 

Baca juga: Aksi Arogansi Pengemudi Mobil Terjadi di Pasar Minggu, Tampar Sopir Transjakarta

 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved